Updateperistiwa.com, PRINGSEWU — Update Peristiwa .Com Hingga batas waktu yang wajar telah berlalu, belum ada penjelasan maupun tanggapan resmi dari Kepala Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, terkait dugaan ketidakwajaran pengelolaan Dana Desa periode 2022–2025 yang nilainya melebihi Rp 360 juta. Kesunyian ini semakin memperkuat keraguan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan anggaran di pekon tersebut. ( 3 / 10 / 2026 )
Sebelumnya telah diungkapkan adanya pengulangan pos kegiatan dalam satu tahun dengan nilai yang melonjak tidak wajar: pos Penyelenggaraan Informasi Publik Desa muncul dua kali pada 2024 senilai Rp 60 juta dan Rp 1,5 juta, serta pos Pengelolaan Jaringan Komunikasi mencapai Rp 32 juta pada 2022. Sementara itu, pos Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Air Bersih tercatat berulang setiap tahun dengan total:
- 2022: Rp 106.237.000
- 2023: Rp 23.707.000
- 2024: Rp 25.397.000
- 2025: Rp 119.508.050
Total: Rp 274.849.050
Padahal berdasarkan harga rata-rata di Kabupaten Pringsewu, biaya wajar untuk informasi publik berkisar Rp 3–8 juta/tahun, dan pembangunan jaringan air bersih serta komunikasi nilainya jauh di bawah angka yang tercatat di Sumber Bandung. Warga menegaskan belum melihat bukti fisik yang sebanding dengan nilai anggaran tersebut, serta tidak adanya papan informasi yang dipajang secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang disampaikan awak media tetap tidak mendapat jawaban apa pun. Masyarakat pun mulai mempertanyakan:
- Mengapa satu pos kegiatan dibelanjakan berulang kali dalam tahun yang sama?
-
- Mengapa nilainya berkali-kali lipat dari harga wajar di pekon lain?
-
- Di mana bukti fisik pekerjaan dan papan informasi yang wajib dipublikasikan?
-
- Mengapa pihak pengelola hingga kini enggan memberikan penjelasan?
DASAR HUKUM YANG DIPEGANG TEGUH:
- Pasal 71 Ayat (1) & Pasal 113 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 — Keuangan desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan diinformasikan secara terbuka kepada warga.
-
- Pasal 12 Ayat (1) PP No. 19 Tahun 2026 — Pengadaan barang/jasa wajib mengikuti harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
- Pasal 2 & 3 UU No. 20 Tahun 2026 (Perubahan Kedua UU Tipikor) — Setiap pengelolaan yang merugikan keuangan daerah atau memperkaya diri sendiri dapat diproses secara pidana.
Masyarakat Pekon Sumber Bandung dan awak media secara tegas meminta:
Inspektorat Kabupaten Pringsewu melakukan pemeriksaan mendalam dan audit menyeluruh atas laporan keuangan Desa Sumber Bandung 2022–2025.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memverifikasi kesesuaian anggaran dengan bukti fisik di lapangan.
Kejaksaan Negeri Pringsewu / Kasi Tipikor menindaklanjuti jika ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah.
Kepala Pekon Sumber Bandung segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat tanpa menunda lagi.
Jika dalam waktu yang wajar belum ada tanggapan dan tindak lanjut, laporan resmi akan diserahkan langsung kepada instansi berwenang agar diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diberitakan.
