Indramayu, Updateperistiwa.com — Tayangan program “Xpos” milik Trans7 menuai gelombang kritik. Ketua LBH GP Ansor Indramayu, Miftah SH MH, menyampaikan kecaman keras terhadap isi tayangan yang diduga membingkai secara negatif sosok KH. Anwar Mansur ulama kharismatik dan pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Tayangan tersebut dinilai tidak hanya tidak berimbang, tetapi juga melukai perasaan santri, alumni pesantren, dan masyarakat Nahdliyin di berbagai daerah.
Miftah menegaskan bahwa program “Xpos” tersebut tidak mencerminkan prinsip pemberitaan yang adil dan proporsional. “Sebagai advokat, Ketua LBH Ansor Indramayu, dan alumni Pondok Lirboyo, saya geram dan kecewa berat. Tayangan itu bukan bentuk kritik yang membangun, melainkan framing sensasi tanpa literasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sosok ulama,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (13/10/2025).
Sebelum mengeluarkan pernyataan, Miftah telah meninjau langsung tayangan dimaksud dari siaran resmi Trans7. Ia memastikan bahwa kontennya benar-benar tayang dan mengandung unsur yang dinilai tidak selaras dengan etika jurnalistik.
Sebagai langkah awal, LBH Ansor Indramayu akan berkoordinasi dengan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Pusat serta jaringan advokat LBH Ansor di berbagai wilayah. Koordinasi ini bertujuan menyusun langkah hukum dan peringatan resmi terhadap pihak stasiun televisi tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kehormatan ulama dan marwah pesantren,” tegas Miftah.
Dalam konteks sosial keagamaan di Indonesia, posisi ulama sangatlah strategis. Mereka bukan hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga menjadi benteng moral bangsa, penjaga stabilitas sosial, serta penggerak nilai-nilai kebangsaan.
“Ulama dan pesantren adalah mercusuar moral. Ketika banyak sektor kehidupan mengalami krisis moral, pesantren justru hadir memberi arah. Maka sangat tidak pantas jika simbol-simbol moral bangsa ini dijadikan objek framing sensasi media,” tambahnya.
Miftah menegaskan, jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf terbuka dari Trans7, pihaknya siap menempuh langkah hukum. Gugatan dapat diarahkan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, serta aturan Dewan Pers.
“Kami menghargai kebebasan pers. Tapi kebebasan itu tidak boleh dipakai untuk merendahkan martabat tokoh agama. Kalau tidak ada itikad baik, kami akan lanjutkan dengan langkah hukum,” tandasnya.
Ulama memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan dan pembangunan bangsa Indonesia. Mereka berkontribusi dalam pendidikan, kemerdekaan, dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, setiap produk jurnalistik semestinya berangkat dari riset yang mendalam, narasi yang berimbang, serta menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab publik.
LBH Ansor Indramayu memastikan akan mengawal persoalan ini secara hukum dan bermartabat. “Kami tegak lurus membela kehormatan ulama, tanpa kekerasan, dengan cara-cara konstitusional,” tutup Miftah.
📌 Editor: Redaksi Nasional Update Peristiwa
#BelaUlama #HormatiKyai #LiterasiBukanSensasi #StopFraming #Trans7 #Xpos #MiftahLBHAnsor #SantriBersatu #LirboyoBermartabat #UpdatePeristiwa
