Updateperistiwa.com, Pesawaran – Sri Utami, Ketua Kelompok Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dusun Rowosari 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, diduga telah menggelapkan dana bantuan sosial milik sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, beberapa penerima bantuan PKH dan BPNT yang selama ini tercatat aktif ternyata tidak lagi menerima bantuan sebagaimana mestinya. Bahkan, ada penerima yang sudah tiga tahun tidak pernah menerima bantuan, meskipun datanya masih aktif di sistem.
Salah seorang KPM yang merasa dirugikan mencoba mengecek ke agen e-warong, dan mendapati bahwa bantuannya tetap tersalurkan dengan nilai Rp1.500.000. Namun, uang tersebut sudah diambil oleh pihak lain. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa dana tersebut diduga telah dicairkan oleh Ketua Kelompok, Sri Utami.
Tim media yang turun ke lapangan juga mendapatkan keterangan serupa dari sejumlah penerima lain. Mereka mengaku tidak pernah lagi menerima bantuan sejak beberapa kali pencairan terakhir, namun saat dicek di e-warong, bantuan tetap terdata sudah cair. Pemilik agen e-warong pun menyebutkan bahwa bantuan tersebut sudah diambil oleh ketua kelompok.
Mengetahui hal itu, Kepala Desa Sidomulyo, Mulyadi, segera mengambil langkah cepat dengan memanggil seluruh penerima bantuan di Dusun 7 untuk dimintai keterangan. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kaur Kesra dan Pendamping PKH Desa Sidomulyo.
“Kami sudah mintai keterangan satu per satu dari para KPM. Dari hasil sementara, ada sekitar delapan sampai sembilan KPM yang haknya tidak tersalurkan sebagaimana mestinya,” ujar Kepala Desa Sidomulyo, Mulyadi, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menemui Ketua Kelompok bersangkutan atau keluarganya untuk memastikan kebenarannya, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran untuk menindaklanjuti temuan ini.
Sementara itu, pendamping PKH yang membina kelompok tersebut saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya persoalan di kelompok binaannya.
“Saya tidak tahu kalau ada masalah seperti ini di kelompok binaan saya,” ujar pendamping singkat.
Perbuatan menggelapkan dana bantuan sosial negara termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan penggelapan.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”
2. Pasal 3 UU Tipikor juga menegaskan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”
3. Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Kasus dugaan penggelapan dana PKH dan BPNT di Desa Sidomulyo ini menjadi perhatian serius masyarakat. Warga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memproses sesuai hukum yang berlaku, demi menjamin keadilan bagi para penerima manfaat yang dirugikan.
(Bang Joo)
