Updateperistiwa.com, PRINGSEWU — Data penyaluran dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 5 Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu untuk periode 2023 hingga 2025 mengemukakan berbagai hal yang perlu kejelasan. Sementara itu, data anggaran Dana BOS untuk tahun 2020, 2021, 2022, dan 2026 di UPT SD Negeri 5 Pardasuka belum tersedia di laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Awak media telah mengirimkan pesan konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Sekolah UPT SD Negeri 5 Pardasuka, Ahmad Affandi, namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun tanggapan yang diterima.
DATA YANG TERUNGKAP: 2023–2025
TAHUN 2023 — Pencairan Pertama
- Tanggal: 13 April 2023 | Dana: Rp 13.950.000 | Siswa: 31 orang
- Pengeluaran terbesar: Honor Rp 7.200.000, Administrasi Rp 2.521.140
- Pos bernilai Rp 0: Penerimaan PD Baru, Pengembangan Profesi Guru, Langganan Daya, Kesehatan & Gizi
TAHUN 2023 — Pencairan Kedua
- Tanggal: 25 Juli 2023 | Dana: Rp 13.950.000 | Siswa: (tidak berubah)
- Perubahan mencolok: Pembelajaran & Ekstrakurikuler Rp 0, Administrasi turun jadi Rp 285.020, Pemeliharaan naik dari Rp 411.000 → Rp 2.862.000
- Honor tetap: Rp 7.200.000
TAHUN 2024
- Tanggal: 18 Januari 2024 | Dana: Rp 15.300.000 | Siswa: 34 orang
- Muncul pos baru: Pengembangan Profesi Guru Rp 600.000, Langganan Daya Rp 1.110.000, Alat Multimedia Rp 3.400.000
- Honor naik: Rp 7.500.000
TAHUN 2025 — Pencairan Pertama
- Tanggal: 22 Januari 2025 | Dana: Rp 18.000.000 | Siswa: 40 orang
- Pengembangan Profesi Guru naik jadi Rp 1.800.000
- Honor naik: Rp 8.100.000
TAHUN 2025 — Pencairan Kedua
- Tanggal: 08 Agustus 2025 | Dana: Rp 18.000.000 | Siswa: 40 orang
- Perubahan drastis: Perpustakaan naik Rp 2.899.300, Pembelajaran turun Rp 336.000, Asesmen naik Rp 3.310.400, Administrasi naik Rp 2.808.300, Pemeliharaan naik Rp 3.336.000
- Honor turun tajam: Rp 3.600.000
HAL YANG DIKONFIRMASIKAN KEPADA AHMAD AFFANDI — BELUM ADA TANGGAPAN
Awak media telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Ahmad Affandi, Kepala Sekolah UPT SD Negeri 5 Pardasuka, terkait 3 hal:
Rincian penggunaan dana periode 2023–2025 menunjukkan perubahan nilai yang cukup mencolok antar pencairan, termasuk beberapa pos yang nilainya Rp 0 atau berubah sangat tajam
Jumlah siswa penerima naik dari 31 → 34 → 40 orang, mohon dikonfirmasi kesesuaiannya dengan data nyata
Kejelasan pengelolaan Dana BOS untuk tahun 2020, 2021, 2022, serta yang sedang berjalan tahun 2026 — mengingat data anggaran tersebut belum tersedia di laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar dapat dipublikasikan secara transparan
Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Affandi belum memberikan jawaban maupun tanggapan apa pun.
TUNTUTAN MASYARAKAT: PERIKSA MENYELURUH 2020–2026
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh:
- Tahun 2020 — data belum tersedia di Kemendikbud
- Tahun 2021 — data belum tersedia di Kemendikbud
- Tahun 2022 — data belum tersedia di Kemendikbud
- Tahun 2026 — anggaran sedang berjalan, data belum tersedia di Kemendikbud
DASAR HUKUM & PASAL-PASALNYA
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
Pasal 477 — Penggelapan harta negara/daerah
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua UU Tipikor
Pasal 2 ayat (1) — Memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara
UU No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan UU Sisdiknas
Pasal 49A ayat (3) — Dana BOS dikelola transparan, akuntabel, bebas pungutan
Pasal 78 ayat (4) — Pengelolaan keuangan wajib dipublikasikan
PP No. 19 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana BOS
Pasal 12 ayat (1) — Tidak boleh mengalihkan antar pos tanpa persetujuan Dinas Pendidikan
Pasal 15 ayat (2) — Laporan wajib dipajang dan disampaikan ke orang tua murid
Permendikbud No. 63 Tahun 2026
Pasal 9 — Dilarang bayar honor tanpa dasar tugas yang jelas
TINDAKAN YANG DIHARAPKAN
- Dinas Pendidikan segera verifikasi lapangan & periksa dokumen 2020–2026
- Ahmad Affandi selaku Kepala Sekolah diminta memberikan penjelasan terbuka kepada wali murid & masyarakat
- Jika ada penyimpangan, diproses sesuai hukum yang berlaku
- Laporan BOS dipajang secara terbuka di papan pengumuman sekolah
Pelapor:eki
Editor :Redaksi
