*SURAT TERBUKA*
Kepada Yth.
KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU
KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG
Dari:
DPC KOMITE WARTAWAN INDONESIA KABUPATEN PRINGSEWU
Alamat: Sekretariat DPC KWI Pringsewu Dusun Tirta Sari 1, Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu
Kontak: 0895415417195
Tanggal: 12 September 2026
Perihal: LAPORAN DUGAAN PENYIMPANGAN, PEMBENGKAKAN ANGGARAN, DAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DESA PEKON PUJO DADI, KECAMATAN PARDASUKA TAHUN ANGGARAN 2024, 2025, DAN 2026
Dengan hormat,
Berdasarkan penelusuran, pencatatan data resmi, serta verifikasi yang dilakukan secara bertahap selama ini, kami menyampaikan laporan terbuka terkait pengelolaan Dana Desa Pekon Pujo Dadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu untuk tiga tahun berturut-turut: 2024, 2025, dan 2026.
Kami menemukan pola yang berulang secara konsisten, terstruktur, dan jauh melampaui harga wajar kebutuhan nyata di lapangan sehingga diduga kuat telah terjadi pembengkakan anggaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
RINGKASAN DATA DAN FAKTA KUNCI:
. Jaringan & Langganan WiFi Desa
- Dianggarkan total selama 3 tahun: Rp 55.000.000,-
- Kebutuhan nyata & harga wajar: cukup Rp 10.800.000,-
- Selisih diduga berlebih: Rp 44.200.000,-
-
- Pola: Selalu dipecah menjadi dua pos terpisah sudah berulang sampai tahun 2026 tanpa penjelasan.
Baliho / Papan Informasi APBDes, LPJ, Pengumuman
- Dianggarkan total selama 3 tahun: Rp 99.000.000,-
-
- Kebutuhan nyata & harga wajar: cukup 3–4 papan besar × Rp 300.000 = Rp 900.000,-
- Selisih diduga berlebih: Rp 98.100.000,- nyaris 110 kali lipat harga wajar!
-
- Pola: Angka tertinggi di 2024 (Rp 70 juta), diturunkan pelan di 2025–2026 menjadi Rp 2 juta seolah-olah dikurangi, namun tetap jauh melebihi kebutuhan nyata.
Rambu-rambu Jalan Desa
- Dianggarkan selama 2 tahun: Rp 88.000.000,-
Pola: Anggaran turun drastis Rp 33 juta dari tahun ke tahun tanpa alasan resmi apa pun. Tidak ada rincian jumlah, ukuran, harga satuan, maupun lokasi pemasangan.
TOTAL KESELURUHAN:
- Anggaran yang tercatat: ± Rp 242.000.000,-
- Nilai wajar yang seharusnya: ± Rp 11.700.000,-
- SELISIH DIDUGA MERUGIKAN: ± Rp 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
POLA YANG MENUNJUKKAN DUGAAN SISTEMATIS:
Pemecahan pos anggaran yang berulang: Satu kegiatan dibelah menjadi beberapa baris terpisah, sehingga angka besar tersembunyi di balik angka-angka kecil.
Penurunan bertahap namun tetap berlebih: Anggaran dibengkakkan besar di awal, lalu perlahan diturunkan seolah mengurangi, padahal nilainya masih berkali-kali lipat dari harga wajar.
Tidak ada penjelasan saat dikonfirmasi: Pesan konfirmasi resmi sudah dikirimkan kepada PJ Kepala Pekon Pujo Dadi, Bapak Muhammad Samsir, S.Pd.I., pesan telah dibaca namun sampai saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Jika anggaran sah dan wajar, seharusnya mudah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:
UU No. 6 Tahun 2014 UU Desa Pasal 32 Ayat (3): Anggaran desa wajib disusun sesuai kebutuhan nyata dan harga wajar yang berlaku di daerah. Selisih ratusan persen selama tiga tahun berturut-turut dengan pola sama persis diduga sengaja diatur dan direncanakan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang merencanakan, menyusun, atau mengelola anggaran negara/daerah secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup.
UU No. 6 Tahun 2014 UU Desa Pasal 71: Pengelolaan keuangan desa wajib terbuka, transparan, dan wajib menjawab permintaan informasi dari masyarakat. Diam saja saat ditanya diduga menutup akses informasi publik.
UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik: Setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta untuk kepentingan umum.
PERMINTAAN RESMI KEPADA KEPALA SEKSI TIPIKOR KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU:
Segera lakukan AUDIT MENYELURUH untuk TAHUN 2024, 2025, DAN 2026 SEKALIGUS. Jangan hanya memeriksa satu tahun saja pola kejahatan terlihat jelas hanya jika dibandingkan berdampingan ketiga tahun tersebut.
Turun ke lokasi verifikasi fisik langsung: Hitung sendiri berapa papan baliho yang terpasang, minta bukti tagihan internet resmi, hitung berapa rambu jalan yang ada lalu bandingkan dengan angka Rp 242 juta yang tercatat di kertas. Bukti nyata pasti terlihat jelas.
Jika terbukti ada penyimpangan SELISIH Rp 230 JUTA WAJIB DIKEMBALIKAN UTUH KE KAS DESA PEKON PUJO DADI. Itu adalah uang rakyat, milik seluruh warga, bukan milik perseorangan. Setiap rupiah yang terbukti berlebih wajib dikembalikan sepenuhnya.
Panggil dan periksa secara resmi PJ Kepala Pekon Muhammad Samsir, S.Pd.I. karena pertanyaan tertulis sudah diabaikan, maka saatnya dijelaskan secara resmi di hadapan pihak berwenang.
Koordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Pringsewu serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar penelusuran menyeluruh dan tuntas.
*PENEGASAN:*
“Tiga tahun berturut-turut, pola sama persis. Dipecah, dibengkakkan, diturunkan pelan-pelan, lalu diam saja saat ditanya. Ini bukan kebetulan ini pola yang terencana dan berjalan terus. Bukti data sudah lengkap, angka sudah terhitung jelas, tinggal pihak berwenang memeriksa dan menindak sesuai hukum. Warga Pekon Pujo Dadi serta masyarakat luas menunggu proses hukum yang adil, transparan, dan tegas.”
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Seluruh data, rincian, serta bukti pendukung siap kami serahkan secara lengkap kapan saja diperlukan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Pringsewu segera menindaklanjuti demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Hormat kami,
DPC KOMITE WARTAWAN INDONESIA KABUPATEN PRINGSEWU
Ketua
Neki Irawan
Kontak:0895415417195
