SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU
UP. KASI TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)
Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung
Dari:
DPC KOMITE WARTAWAN INDONESIA KABUPATEN PRINGSEWU
Tanggal: 24 September 2026
Perihal: LAPORAN DUGAAN PENYIMPANGAN / PEMBENGKAKAN ANGGARAN DANA DESA PEKON WATES, KECAMATAN GADING REJO, KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2022–2026 — MEMOHON PEMERIKSAAN DAN AUDIT MENYELURUH
Dengan hormat,
Bersama ini saya menyampaikan laporan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran Dana Desa Pekon Wates, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, selama kurun waktu Tahun Anggaran 2022 hingga 2026.
Berdasarkan data resmi penyaluran yang dipublikasikan, ditemukan pola berulang di mana nilai realisasi anggaran pada pos-pos kegiatan tertentu jauh melampaui harga satuan wajar yang berlaku di wilayah Kabupaten Pringsewu, bahkan mencapai 2 hingga 13 kali lipat dari harga umum setempat.
I. RINGKASAN DUGAAN KETIDAKSESUAIAN
No Pos Kegiatan Harga Wajar/Tahun di Pringsewu Anggaran Pekon Wates/Tahun Dugaan Selisih
1 Jaringan Komunikasi & Informasi Desa Rp 3.600.000 – Rp 8.400.000 Rp 7.200.000 – Rp 56.800.000 2–10 kali lipat
2 Posyandu Rp 4.000.000 – Rp 9.000.000 Rp 28.500.000 – Rp 68.950.000 5–10 kali lipat
3 Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 4.000.000 – Rp 8.000.000 Rp 2.700.000 – Rp 33.600.000 4–8 kali lipat
4 Pos Kesehatan Desa Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000 Rp 5.700.000 – Rp 18.580.000 Hampir 2 kali lipat
5 Desa Siaga Kesehatan Rp 3.000.000 – Rp 7.000.000 Rp 5.600.000 – Rp 13.799.000 2 kali lipat
6 Penyuluhan Kesehatan Rp 1.500.000 – Rp 3.000.000 Rp 5.725.000 – Rp 7.650.000 Lebih dari 2 kali lipat
7 PAUD/TK Milik Desa Rp 4.000.000 – Rp 9.000.000 Rp 17.982.000 Hampir 2 kali lipat
Total dugaan selisih hanya pada pos Jaringan Komunikasi selama 5 tahun: Lebih dari Rp 152.000.000 (Seratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah)
Saya telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada Kepala Pekon Wates guna mendapatkan penjelasan rinci mengenai perbedaan nilai tersebut, namun sampai saat ini belum ada tanggapan maupun penjelasan.
DASAR HUKUM
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 71–73: Keuangan desa wajib dikelola secara transparan, terbuka, akuntabel, dan untuk kepentingan warga; setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 103: Harga satuan yang ditetapkan tidak boleh melampaui harga wajar yang berlaku di wilayah setempat.
UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 18 Ayat (1): Pengelolaan anggaran wajib jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan; penyimpangan dari harga wajar wajib dijelaskan secara sah dan tertulis.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa dapat dikenakan pidana.
PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal di atas, saya memohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu kiranya berkenan:
Melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Pekon Wates Tahun Anggaran 2022–2026.
Meminta pertanggungjawaban dari Kepala Pekon Wates beserta pengelola keuangan terkait perbedaan nilai yang jauh melampaui harga wajar setempat.
Menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan desa dan penyalahgunaan wewenang.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut yang transparan, saya ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
NEKI IRAWAN
DPC KOMITE WARTAWAN INDONESIA KABUPATEN PRINGSEWU
Kontak: 0895415417195
TEMBUSAN:
Yth. Bupati Pringsewu cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pringsewu
Yth. Inspektur Kabupaten Pringsewu Inspektorat Daerah
Yth. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pringsewu
Yth. Camat Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu
