updateperistiwa.com, PRINGSEWU — Update Peristiwa .Com Seorang wali murid kelas 3 MIN 4 Pringsewu, Ibu Tuti, warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menyampaikan kekhawatirannya terkait dugaan adanya pungutan yang dinilai memberatkan orang tua siswa di madrasah tersebut. ( 18 / 9 / 2026 )
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, terdapat beberapa dugaan jenis pungutan yang diberlakukan:
Pertama, dugaan pungutan yang disebut infak atau sumbangan diwajibkan setiap hari Jumat dan Sabtu, namun tidak ada patokan nominal tetap. Besaran sumbangan beragam, mulai dari Rp1.000, Rp2.000, hingga Rp5.000. Karena diwajibkan setiap minggu, orang tua tetap harus menyiapkan dana untuk keperluan tersebut.
Kedua, dugaan pungutan biaya buku LKS. Setiap mata pelajaran dipungut Rp15.000, dikumpulkan melalui wali kelas masing-masing, berlaku mulai Kelas 1 hingga Kelas 6. Dengan jumlah sekitar 9 mata pelajaran, total bisa mencapai Rp135.000 per siswa dalam satu tahun ajaran. Dijelaskan untuk biaya fotokopi dan penggandaan buku pelajaran.
Ketiga, dugaan pungutan biaya pakaian atau seragam sekolah sebesar kurang lebih Rp150.000 per siswa.
Perlu diketahui, setiap siswa di sekolah maupun madrasah, baik negeri maupun swasta, menerima Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) setiap tahunnya. Dana ini bersumber dari APBN dan ditransfer langsung ke rekening sekolah untuk menanggung seluruh kebutuhan pembelajaran, termasuk buku, LKS, fotokopi, alat tulis, hingga biaya operasional lainnya. Artinya, kebutuhan yang diduga dipungut saat ini seharusnya sudah tertutup oleh dana yang diterima sekolah setiap tahun.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi langsung ke ruang kantor MIN 4 Pringsewu, Kepala Madrasah tidak berada di tempat. Beberapa guru yang ada di lokasi menyatakan Kepala Madrasah sedang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu. Ketika diminta nomor telepon untuk dapat dihubungi, tidak ada jawaban yang diberikan.
DASAR HUKUM YANG BERLAKU
DANA BOS/BOP SUDAH MENANGGUNG SEMUA KEBUTUHAN
UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat (2): Pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah bersifat cuma-cuma, dilarang memungut biaya.
Permendikbud No. 63 Tahun 2011: Dana BOS diberikan setiap tahun kepada setiap siswa baik sekolah negeri maupun swasta untuk membiayai kebutuhan pembelajaran, sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan kepada orang tua.
Petunjuk Teknis BOP Kemenag Tahun 2026: Madrasah Negeri dilarang memungut biaya apa pun dari wali murid seluruh kebutuhan operasional sudah ditanggung dana negara.
SUMBANGAN HARUS SUKARELA, TIDAK BOLEH DIWAJIBKAN
Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2022: Sumbangan tidak boleh dijadwal, ditetapkan nominal, maupun diwajibkan. Jika dipungut secara terjadwal dan dinilai wajib, itu bukan lagi sumbangan sukarela.
BUKU & LKS TIDAK BOLEH DIPUNGUT
Permendikbud No. 8 Tahun 2016 Pasal 12: Sekolah dilarang menjual atau memungut biaya buku/LKS kepada siswa. Kebutuhan pembelajaran wajib disediakan melalui dana BOS/BOP secara gratis.
SERAGAM BEBAS DIBELI DI MANA SAJA
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Pasal 17: Sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam melalui pihak sekolah atau pihak tertentu. Orang tua bebas membeli di tempat yang dipilih sendiri.
*KEMENAG KABUPATEN PRINGSEWU DIMINTA TINDAK LANJUT*
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala MIN 4 Pringsewu maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu terkait dugaan pungutan-pungutan tersebut. Wali murid berharap instansi berwenang segera meninjau dan memberikan kejelasan: mengapa masih diduga ada pungutan padahal setiap siswa sudah menerima bantuan dana BOS setiap tahunnya. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana tersebut agar pendidikan tetap terjangkau dan transparan bagi seluruh warga Pekon Pamenang dan sekitarnya.
Perkembangan selanjutnya akan diberitakan.
( Tim )
