DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PEKERJAAN REVITALISASI SD NEGERI 3 PAGELARAN: ANGGARAN Rp 1,06 MILIAR BELUM DIJELASKAN KONFIRMASI TIDAK DITANGGAPI, LAPORAN SIAP DISERAHKAN KE TIPIKOR PRINGSEWU

DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PEKERJAAN REVITALISASI SD NEGERI 3 PAGELARAN: ANGGARAN Rp 1,06 MILIAR BELUM DIJELASKAN KONFIRMASI TIDAK DITANGGAPI, LAPORAN SIAP DISERAHKAN KE TIPIKOR PRINGSEWU

update peristiwa
Jumat, 25 September 2026


updateperistiwa.com, PRINGSEWU — Update Peristiwa .Com .Program Revitalisasi Satuan Pendidikan UPT SD Negeri 3 Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 1.061.842.928,- semakin mengemuka pertanyaan mendalam. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun panitia pelaksana terkait temuan di lapangan. ( 24 / 9 / 2026 )
 
Berdasarkan keterangan langsung dari pekerja di lokasi:
 
- 8 ruangan kelas masing-masing berukuran 7 m × 8 m sedang direvitalisasi
- Pada 2 ruangan kelas yang dipasang baja ringan, rangka utama masih memakai yang lama, hanya ditambah 50 batang reng @ 6 meter
- Tidak ada pengawas ditemukan di lokasi; seluruh pekerja menyatakan tidak mengetahui nomor telepon Kepala Sekolah
- Adukan semen berbanding 4:1–5:1, dinilai kurang dibanding standar umum pengerjaan
- Jendela diganti 5 buah per ruangan, namun spesifikasi dan kualitas belum dapat dipastikan
- Selisih nilai yang patut dijelaskan diperkirakan Rp 255 juta hingga Rp 390 juta
 
Upaya konfirmasi belum mendapat tanggapan.
 
 PRINSIP DASAR: DANA REVITALISASI WAJIB GANTI BARU SEPENUHNYA
 
Nilai anggaran rata-rata Rp 132 juta per ruangan menuntut penggantian seluruh komponen bangunan dengan material baru. Pemakaian rangka baja ringan lama hanya dengan penambahan reng tidak sesuai makna "revitalisasi" dan menimbulkan dugaan ketidaksesuaian anggaran.
 
  DASAR HUKUM
 
- UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 18 Ayat (1): Pengelolaan anggaran wajib jujur, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan; dilarang ada pengurangan kualitas atau pemakaian bahan lama jika anggaran sudah mencakup penggantian baru
- UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 54: Pekerjaan wajib sesuai rencana dan spesifikasi; perubahan harus tertulis dan sah
- Permendikdasmen: Revitalisasi APBN bermakna pemulihan menyeluruh; pengawas wajib hadir di lokasi selama pengerjaan
 
 TINDAK LANJUT
 
Karena belum ada tanggapan, Awak Media menyatakan laporan resmi akan segera diserahkan kepada:
 
 Kejaksaan Negeri Pringsewu — Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Inspektorat Kabupaten Pringsewu

Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu
 
"Kami masih membuka ruang penjelasan secara terbuka. Jika dalam waktu wajar belum ada kejelasan, maka laporan akan diserahkan sepenuhnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Awak Media.