BELUM ADA JAWABAN DARI DINAS PENDIDIKAN DUGAAN PEMBENGKAKAN BIAYA PAUD KOBER KINASIH 2 AKAN SEGERA DILAPORKAN KE TIPIKOR KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU

BELUM ADA JAWABAN DARI DINAS PENDIDIKAN DUGAAN PEMBENGKAKAN BIAYA PAUD KOBER KINASIH 2 AKAN SEGERA DILAPORKAN KE TIPIKOR KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU

update peristiwa
Minggu, 13 September 2026

 
Updatepetistiwa.comPRINGSEWU — Setelah konfirmasi resmi dikirimkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu sejak Jumat, 11 September 2026, namun hingga batas waktu yang wajar berlalu sama sekali belum ada tanggapan, penjelasan, maupun jawaban resmi apa pun yang diterima, maka awak media menyatakan langkah tegas berikutnya: seluruh data, bukti, dokumen, hasil penelusuran lapangan, serta fakta lengkap kasus ini AKAN SEGERA DILAPORKAN SECARA RESMI KE BAGIAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU.
( 13 / 9 /.2026 )
 
Seperti telah terungkap, bantuan APBN Tahun 2026 senilai Rp 140.789.000,- untuk revitalisasi PAUD Kober Kinasih 2 di Pekon Karangsari, Kecamatan Pagelaran berdasarkan ukuran, jenis pekerjaan, bahan yang dipakai, serta volume nyata di lapangan nilai wajarnya hanya berkisar Rp 60–85 Juta rupiah. Artinya terdapat selisih dugaan pembengkakan mencapai Rp 55 Juta hingga Rp 80 Juta lebih, atau hampir dua kali lipat harga yang seharusnya.
 
Selain itu, fakta yang tidak terbantahkan: tidak ada pengawas teknis dari instansi berwenang, pekerjaan hanya diatur panitia sekolah, pekerja bekerja tanpa satu pun alat pelindung diri, tidak ada rincian harga satuan yang terbuka, tidak ada laporan kemajuan, dan tidak ada bukti pertanggungjawaban yang dapat dilihat publik.
 
  DASAR LAPORAN KE TIPIKOR
 
Awak media melaporkan atas dugaan kuat:
 
- Pembengkakan anggaran negara: Nilai yang ditetapkan jauh melampaui kebutuhan nyata dan harga wajar yang berlaku di Kabupaten Pringsewu;
- Pengelolaan tidak transparan & tidak dapat dipertanggungjawabkan: Tidak ada rincian biaya, tidak ada pembukuan terbuka, tidak ada laporan fisik yang dipajang untuk masyarakat;
- Pengawasan nihil: Tidak ada pengawasan teknis maupun pengawasan dari dinas terkait  padahal ini syarat wajib dalam penggunaan anggaran APBN;
- Kelalaian serius: Mengabaikan standar keselamatan kerja sesuai UU, sekaligus menjadi tanda pengelolaan yang tidak tertib;
- Dugaan kerugian keuangan negara: Jika anggaran sengaja dibesar-besarkan, tidak sesuai kenyataan, dan tidak ada penjelasan resmi masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi.
 
DASAR HUKUM YANG DIJADIKAN DASAR:
 
UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat (1): Setiap penggunaan anggaran negara wajib sesuai kebutuhan nyata dan harga wajar yang berlaku di daerah.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 & 3: Setiap pengelolaan keuangan negara wajib jujur dan dapat dipertanggungjawabkan; pembengkakan, penyalahgunaan, atau kelalaian yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana korupsi.

 UU No. 14 Tahun 2008: Instansi berwenang wajib menjawab permintaan informasi publik; keengganan menjelaskan semakin memperkuat dugaan ketidakterbukaan.

 UU No. 1 Tahun 1970: Kelalaian keselamatan kerja menjadi indikasi pengelolaan yang tidak bertanggung jawab.
 
 *PERNYATAAN AWAK MEDIA*
 
“Kami sudah memberikan waktu cukup, mengirim konfirmasi secara sopan, jelas, dan lengkap namun sampai saat ini tidak ada satu pun penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu. Diamnya instansi berwenang ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang sengaja ditutupi. Karena tidak ada jalan lain untuk mendapatkan kejelasan yang sah, maka laporan resmi ke Tipikor Kejaksaan Negeri Pringsewu adalah langkah yang paling tepat dan wajib dilakukan. Kami tetap membuka ruang: jika sebelum laporan diajukan pihak berwenang maupun pengelola memberikan penjelasan lengkap, terbuka, sah, dan dapat dibuktikan  kami siap menampung dan memuatnya secara berimbang. Jika tidak, biarkan hukum dan pemeriksaan resmi yang menjawab semuanya.”
 
Awak media akan terus memantau setiap tahapan. Kasus ini tidak akan berhenti sampai seluruh fakta terungkap, nilai anggaran diperiksa secara tuntas, dan keadilan diperoleh masyarakat.
 
( Team )