*SURAT PERMOHONAN PEMBERHENTIAN DAN PENCOPOtan JABATAN*

*SURAT PERMOHONAN PEMBERHENTIAN DAN PENCOPOtan JABATAN*

update peristiwa
Minggu, 02 Agustus 2026

updateperistiwa.com, *SURAT PERMOHONAN PEMBERHENTIAN DAN PENCOPOtan JABATAN*
 
Nomor: 014/DPC-KWI/PRG/VIII/2026
Tanggal: 1 Agustus 2026
 
Kepada Yth:
Bapak Bupati Kabupaten Pringsewu
Ibu Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu
Bapak Camat Kecamatan Pringsewu
Bapak Kepala Pekon Fajar Agung Barat
di – Tempat
 
Dengan hormat,
 
Kami yang bertanda tangan di bawah ini mewakili seluruh pengurus:
Lembaga: Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Pringsewu
Alamat: Sekretariat DPC KWI, Dusun Pagar Sari, RT 001 RW 003, Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
 
Bersama surat ini, kami menyampaikan permohonan resmi agar pihak Bapak serta Ibu sekalian segera memberhentikan dan mencopot Puryadi dari jabatan Ketua RT 001 RW 003 Pekon Fajar Agung Barat. Permohonan ini kami ajukan berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, fakta nyata, saksi mata, serta rekam jejak pelanggaran yang terungkap dalam liputan jurnalistik yang kami lakukan semenjak Sekretariat DPC KWI berpindah dan berdiri di lokasi ini selama kurun waktu 8 bulan terakhir.
 
Hal serupa bahkan sudah terjadi berulang kali. Kejadian pertama terjadi sekitar 20 hari setelah Sekretariat DPC KWI pindah dari Pekon Gumuk Rejo ke lokasi ini. Saat itu terjadi keributan yang melibatkan anak didik kesenian jaranan beliau dan keponakan pihak DPC KWI. Dalam hal ini, selaku Ketua RT seharusnya bertindak adil dan bijaksana, namun justru beliau tidak sepatutnya membenarkan satu belah pihak semata, melainkan ikut menekan pemilik rumah yang disewakan sebagai sekretariat agar membuat surat perjanjian dan meminta jaminan tanggung jawab jika ada kejadian serupa di kemudian hari. Padahal beliau sendiri yang menimbulkan akar masalahnya: keributan itu terjadi secara otomatis sebagai dampak adanya kerumunan orang yang dikumpulkannya. Sikap beliau justru menyalahkan dan menimpakan tanggung jawab sepenuhnya kepada pemilik rumah, padahal beliau adalah pihak yang mengundang keramaian tersebut. Namun sayangnya hingga kini tidak ada perubahan sikap, melainkan semakin berulang dan meningkat.
 
Adapun kejadian kedua yang memuncak terjadi pada Kamis malam, tanggal 29 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu Ketua kami bersama keponakan keluar untuk merekam kondisi di sekitar rumah RT Puryadi sekaligus memberikan teguran. Namun salah satu pihak tamu tidak menerima teguran tersebut, hingga istri RT Puryadi terlihat menahan situasi. Meskipun demikian, hingga pukul 01.00 dini hari suara percakapan dan keramaian masih terdengar jelas. Hal itu membuat Ketua kami akhirnya memarahi mereka, dan keponakannya yang tidak sanggup lagi menahan diri ikut terpancing emosi, sehingga terjadilah kegaduhan di mana gerbang pagar ditendang dan dilempari batu. Perlu ditegaskan dengan jujur: kejadian ini bukanlah hal yang baru terjadi sekali, melainkan hampir setiap malam selama Sekretariat DPC KWI berada di Dusun Pagar Sari ini, kami melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana beliau mengumpulkan orang-orang di dalam rumah. Kadang bersuara, kadang berbisik-bisik, namun semuanya jelas berdampak menimbulkan keramaian, kegelisahan, dan gangguan ketenangan.
 
Selain hal di atas, sebagai lembaga yang menjalankan tugas jurnalistik dan peliputan fakta, kami mencatat adanya dua dugaan pelanggaran besar yang melibatkan langsung nama Puryadi dan sudah dimuat dalam pemberitaan resmi kami, hingga akhirnya lokasi kegiatan tersebut berhasil ditutup:
 
PERTAMA: Terdapat dugaan kuat keterlibatan beliau dalam membiarkan beroperasinya rumah susun milik Bapak Seno yang disalahgunakan sebagai tempat transaksi jual beli wanita atau layanan "open bo" selama bertahun-tahun. Lokasi tempat tersebut persis berada tepat di depan rumahnya, sehingga mustahil diketahui tidak. Bahkan hal ini sudah menjadi pengetahuan luas warga baik dari Kecamatan Pagelaran maupun Kecamatan Pringsewu. Terkait hal ini, diduga kuat terjadi kelalaian berat dalam menjalankan tugas, atau sebaliknya diduga kuat menerima suap agar kegiatan terlarang tersebut dibiarkan berjalan terus.
 
KEDUA: Terdapat dugaan keterlibatan beliau dalam penebangan pohon di area bukit serta pengurukan tanah menggunakan alat berat ekskavator yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
 
Kedua fakta di atas telah kami angkat dalam pemberitaan jurnalistik secara terbuka dan akuntabel, di mana nama Puryadi ikut tersorot keterlibatannya, hingga akhirnya kedua lokasi kegiatan yang melanggar hukum tersebut berhasil ditertibkan dan ditutup. Hal inilah yang menjadi salah satu latar belakang mengapa sikap dan perlakuan terhadap kami semakin tidak bersahabat.
 
Selama masa pengawasan tersebut, terlihat sangat jelas bahwa kinerja dan sikap Puryadi selaku Ketua RT tidak sesuai dengan amanah, tugas pokok, maupun porsi wewenang yang diberikan oleh pemerintahan. Tidak sepantasnya dan tidak semestinya seorang Ketua RT selalu mengumpulkan orang-orang hingga larut pagi di luar jam kerja yang wajar, hal ini nyata hanya menimbulkan kegaduhan, kegelisahan, dan keresahan bagi lingkungan sekitar.
 
Memang benar Puryadi beserta isteri diketahui memiliki usaha kesenian jaranan, dan hal itu kami sangat hargai. Namun demikian, bukan berarti beliau semaunya sendiri mengumpulkan orang sembarangan sampai larut pagi di dalam rumah tanpa jadwal pelatihan yang jelas, tanpa acara keagamaan, maupun tanpa rapat resmi RT. Harus dipahami dengan tegas: tugas yang diberikan pihak Pemerintahan Kabupaten Pringsewu kepada seorang Ketua RT bukanlah untuk mengumpulkan orang setiap malam, melainkan untuk menjaga ketertiban umum. Hal ini sudah sangat jelas diatur dan ditegaskan dalam berbagai Pasal Undang-Undang yang berlaku.
 
 
*DASAR HUKUM DAN PASAL UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR*
 
PERATURAN TENTANG TUGAS POKOK DAN WEWENANG
 
 Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
 
Pengurus Rukun Tetangga bertugas membantu menyelenggarakan pemerintahan, memelihara kerukunan, menjaga ketertiban umum, melaksanakan keputusan musyawarah, serta menciptakan keamanan lingkungan.
KESALAHAN: Puryadi justru bersikap berat sebelah, menekan pihak lain, menimbulkan keresahan, bukan menjaga ketertiban, serta menutupi pelanggaran hukum.
 
Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 4 Permendagri Nomor 13 Tahun 2010
 
Pengurus RT bertugas membantu menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, serta melayani kepentingan umum dengan sikap adil dan bijaksana.
KESALAHAN: Menjadikan jabatan untuk kepentingan pribadi, tidak bersikap netral, dan menekan warga lain.
 
Pasal 12 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
 
Perangkat Desa wajib melayani kepentingan umum, bersikap adil, tidak memihak, jujur, dan menaati hukum.
KESALAHAN: Terbukti tidak adil, memihak, lalai, tidak jujur, dan membiarkan dugaan kegiatan terlarang.
 
*PASAL TENTANG PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN KELALAIAN*
 
Pasal 387 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
 
Penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dipidana paling lama 4 tahun.
KESALAHAN: Menyalahgunakan jabatan untuk menekan pemilik rumah, membenarkan pihak sendiri, membiarkan pelanggaran dan diduga menerima keuntungan.
 
Pasal 1 Ayat (9) UU Nomor 28 Tahun 1999
 
Penyelenggara negara wajib bekerja jujur, tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
KESALAHAN: Melakukan kelalaian berat dan sikap memihak yang disengaja selama bertahun-tahun.
 
Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
 
Tugas penyelenggara pemerintahan harus sesuai wewenang dan aturan yang berlaku.
KESALAHAN: Tidak ada aturan yang memberi hak bersikap memihak, menekan warga, atau mengumpulkan orang sembarangan lewat jam malam.
 
*DASAL KETERTIBAN UMUM DAN ALASAN PEMBERHENTIAN*
 
Pasal 335 Ayat (1) KUHP
 
Barang siapa melanggar ketertiban umum dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda.
KESALAHAN: Mengumpulkan orang berulang kali lewat pukul 22.00 WIB tanpa kegiatan sah tetap merupakan pelanggaran hukum.
 
Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2007
 
Perangkat Desa dapat diberhentikan jika melanggar janji jabatan, melalaikan tugas, bersikap tidak adil, atau melakukan perbuatan tercela.
KESALAHAN: Seluruh syarat pemberhentian telah terpenuhi semuanya.
 
 Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945
 
Setiap warga berhak hidup aman, tenang, dan mendapat perlindungan hukum serta perlakuan yang adil.
KESALAHAN: Tindakan beliau telah melanggar hak dasar perlakuan adil serta ketenangan warga sekitar.
 
KESIMPULAN HUKUM:
Seluruh fakta dan pasal di atas membuktikan secara nyata bahwa Puryadi tidak lagi pantas memegang amanah jabatan. Pelanggaran yang dilakukan adalah nyata, berulang, bersikap tidak adil, dan memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk proses pemberhentian.
 
Oleh sebab itu, kami memohon dengan sangat kepada Bapak serta Ibu sekalian untuk segera mencopot jabatan Puryadi. Kami selaku pihak lembaga sangat menginginkan agar dari pihak pemerintahan pekon diisi oleh orang yang benar-benar bekerja sesuai dengan porsi tugas, jabatannya, bersikap adil, serta memegang teguh amanah yang dipercayakan oleh masyarakat.
 
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian, kebijaksanaan, serta tindakan nyata Bapak serta Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Seluruh Pengurus DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu
 
Ketua
Neki Irawan
Nomor Kontak: 0895415417195