Updateperistiwa.com, PRINGSEWU — Pembangunan saluran drainase batu belah yang berlokasi di Dusun 3, RT 05, Pekon Podo Moro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kini menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dilaksanakan oleh P3A Bina Lestari hingga saat ini belum memiliki papan informasi, sehingga masyarakat sulit mengetahui rincian anggaran, spesifikasi teknis, maupun panjang pasti pekerjaan.
Berdasarkan pengukuran di lokasi, saluran drainase memiliki ukuran tinggi 60 sentimeter, lebar dasar saluran 50 sentimeter. Para pekerja menyebutkan campuran adukan semen dan pasir menggunakan perbandingan 5:1 dengan semen merek Jakarta. Namun panjang saluran justru berbeda-beda di setiap keterangan yang diberikan: ada yang menyebutkan 180 meter, ada 184 meter, dan ada juga yang menyebutkan 190 meter, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan volume pekerjaan yang sebenarnya.
Awak media kemudian mendatangi kediaman Yulianto, selaku Ketua P3A Bina Lestari sekaligus merangkap Ketua Kelompok Tani Suko Tani di Pekon Podo Moro, untuk menanyakan kejelasan panjang pekerjaan serta rincian proyek. Namun saat ditanyakan, beliau seakan menepis pertanyaan dan justru menjual nama Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di Pringsewu, tanpa memberikan penjelasan yang memuaskan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
*DASAR HUKUM DAN PELANGGARAN*
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 dan Pasal 5
Setiap informasi publik wajib dipajang secara terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Kesalahan: Tidak adanya papan informasi = sengaja menyembunyikan data anggaran, panjang pekerjaan, dan spesifikasi teknis dari publik.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 31 Ayat (1) dan Pasal 33
Pelaksanaan wajib sesuai spesifikasi teknis dan diawasi mutunya.
Kesalahan: Panjang pekerjaan tidak jelas dan berbeda-beda keterangan = tidak ada standar yang pasti. Adukan 5:1 serta ukuran tinggi 60 cm dan lebar bawah 50 cm perlu diverifikasi apakah sesuai kontrak.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Pasal 3 Ayat (1)
Penyelenggaraan negara wajib transparan, jujur, dan akuntabel.
Kesalahan: Menghindari pertanyaan dan menjual nama APH untuk menakut-nakuti warga = menghalangi akuntabilitas publik dan menyalahgunakan nama instansi berwenang.
AWAK MEDIA DAN MASYARAKAT meminta
Segera pasang papan informasi lengkap di lokasi proyek, mencantumkan anggaran, panjang pasti saluran, spesifikasi ukuran tinggi 60 cm dan lebar bawah 50 cm, nama pelaksana P3A Bina Lestari, serta masa pelaksanaan
Dinas terkait Kabupaten Pringsewu segera turun ke lapangan untuk mengukur panjang sebenarnya, memverifikasi mutu adukan, serta memeriksa kelengkapan dokumen proyek
Ketua P3A Yulianto diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kejelasan data proyek dan berhenti menjual nama APH untuk menghindari pertanggungjawaban Jika ditemukan penyimpangan = pekerjaan diperbaiki atau dibongkar ulang sesuai ketentuan yang berlaku
"Nama APH bukan tameng untuk menutupi ketidakjelasan proyek. Dana rakyat harus transparan, bukan dijawab dengan ancaman nama instansi. Masyarakat berhak tahu berapa panjang, berapa biaya, dan bagaimana mutunya
.( Team )
