Updateperistiwa.com, PRINGSEWU – Aktivitas penggalian dan pengurukan tanah menggunakan alat berat ekskavator di wilayah Pekon Banyuwangi, kecamatan Banyumas, RT 007 RW 002, menjadi sorotan tajam warga sekitar. Kegiatan ini diketahui bertujuan untuk pembuatan lahan sawah sekaligus tanahnya akan diperjualbelikan. Jalan penghubung yang dilalui kendaraan damtruk setiap hari kini rusak parah, berlubang dalam, permukaan tergerus, dan membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Kondisi jalan yang rusak kerap menjadi perbincangan warga karena khawatir debu-debu beterbangan serta takut terjadi kecelakaan bagi warga yang melintas.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, kegiatan ini dikelola oleh Saudara Dedi selaku pemborong. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, pesan suara serta panggilan telepon untuk menanyakan kelengkapan surat izin resmi kegiatan, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada balasan maupun tanggapan sama sekali.
Warga sangat dirugikan, jalan yang dulunya layak kini hancur total akibat beban berlebih kendaraan pengangkut tanah yang beroperasi terus-menerus.
*DASAR HUKUM DAN PELANGGARAN YANG TERJADI*
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Bunyi: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-.
KESALAHAN: Pengambilan tanah atau bahan galian golongan C yang akan dijual atau dipindah tangankan wajib memiliki IUP atau SIPB, namun penanggung jawab tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang sah.
Pasal 274 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bunyi: Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,-.
KESALAHAN: Operasional kendaraan berat berulang kali melintas melebihi daya dukung jalan, menyebabkan kerusakan permanen pada fasilitas umum.
Pasal 38 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Bunyi: Setiap orang yang menyebabkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab dan mengganti kerugian serta memperbaikinya sesuai standar teknis.
KESALAHAN: Tidak ada upaya pemeliharaan maupun rencana perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas penggaliannya.
Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bunyi: Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, dipidana penjara minimal 3 tahun maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp3.000.000.000,-.
KESALAHAN: Mengubah bentang alam, menggali tanah tanpa dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, berpotensi memicu longsor dan kerusakan ekosistem sekitar.
Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bunyi: Pelanggaran ketentuan daya angkut muatan kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,-.
KESALAHAN: Diduga kendaraan melintas dalam kondisi kelebihan muatan dan tidak menutup muatan dengan aman.
Kami mendesak pihak berwenang mulai dari Kepolisian, Dinas PUPR, Dinas ESDM, Badan Pertanahan Nasional, serta Pemerintah Pekon setempat untuk segera meninjau lokasi, memeriksa kelengkapan izin, menghentikan kegiatan jika terbukti melanggar, serta menuntut tanggung jawab hukum dan kewajiban memperbaiki kerusakan jalan kepada Saudara Dedi.
