Updateperistiwa.com, PRINGSEWU — Aktivitas penggalian tanah di kawasan bukit berlokasi di Dusun Suka Sari, Pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu kini menjadi sorotan warga sekitar. Kegiatan ini diketahui sudah berlangsung selama 2 hingga 3 bulan, namun hingga kini diduga dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Dari pagi hingga sore hari, puluhan truk terus beroperasi bolak-balik mengangkut hasil galian tanah yang kemudian dijual kepada pengrajin pembuatan genteng dan batu bata.
*TANPA IJIN RESMI, PULUHAN TRUK BERGERAK SETIAP HARI DARI PAGI SAMPAI SORE*
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, terlihat alat berat sedang melakukan penggalian tanah, sementara puluhan truk terus bergerak bolak-balik mengangkut material dari bukit menuju lokasi pembelian. Warga sekitar menyampaikan kegiatan ini berjalan terus menerus sejak dua hingga tiga bulan lalu, namun tidak ada izin resmi yang terpasang atau dapat ditunjukkan kepada masyarakat.
Tanah hasil penggalian tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan lokal, melainkan seluruhnya dibawa keluar wilayah dan diperjualbelikan. Hal ini memicu kekhawatiran serius mengenai kerusakan lingkungan, kerusakan jalan akibat lalu lintas truk yang padat setiap hari, serta potensi kerugian negara akibat pengambilan sumber daya alam tanpa prosedur hukum yang sah.
*UPAYA KONFIRMASI KEPADA PENGELOLA TIDAK BERHASIL*
Awak media telah berupaya menghubungi pihak pengelola atau pengurus Wanto melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon berkali-kali untuk meminta keterangan: apakah memiliki izin penggalian, tujuan penggunaan tanah, serta perizinan lingkungan yang sah. Namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun respon apapun yang diberikan dari pihak terkait.
*DASAR HUKUM DAN PELANGGARAN*
UU No. 11 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Alam — Pasal 26 & 27
Pengambilan dan pengelolaan tanah serta batuan yang bersumber dari wilayah tertentu wajib memiliki izin resmi. Tanpa izin, tindakan ini dianggap pelanggaran hukum dan merugikan kepentingan publik.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 68 & 74
Setiap kegiatan yang mengubah bentuk lahan atau menggali tanah wajib memperhatikan kelestarian lingkungan. Penggalian tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem dan bencana alam.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Penguasaan dan pemanfaatan tanah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengalihan hasil tanah tanpa prosedur hukum yang jelas juga masuk dalam kategori penyalahgunaan aset tanah desa atau negara.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Masyarakat berhak mengetahui seluruh kegiatan yang dilakukan di wilayahnya. Ketiadaan jawaban dari pengelola berarti menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
*TUNTUTAN & AKSI SELANJUTNYA*
Mengingat kegiatan ini sudah berlangsung berbulan-bulan tanpa izin, serta mengganggu lingkungan dan jalan raya setiap hari, masyarakat dan awak media meminta kepada:
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pringsewu
Dinas Lingkungan Hidup
Kecamatan Pringsewu
Aparat Penegak Hukum
Segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, verifikasi izin, serta meninjau dampak lingkungan dan jalan raya dari aktivitas penggalian tersebut.
Jika dalam pengecekan ditemukan bahwa kegiatan ini benar-benar dilakukan tanpa izin dan merugikan kepentingan umum, maka hal ini akan segera dilaporkan secara resmi ke pihak Tipikor dan kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Team )
