Updateperistiwa.com, PRINGSEWU — Ratusan juta rupiah uang rakyat yang seharusnya membangun Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, kini terungkap tertulis dengan nama kegiatan pembangunan fisik, padahal isinya hanya pembayaran rutin WiFi, CCTV, dan pembuatan baliho dalam jumlah sangat terbatas namun nilainya berkali-kali lipat dari harga pasar.
Dari Rp 367,6 JUTA yang dikeluarkan, menurut perhitungan harga pasar yang sebenarnya, cukup hanya Rp 8,4 JUTA. Terdapat selisih mendekati Rp 360 JUTA yang belum jelas ke mana perginya.
NAMA DOKUMEN INDAH, TAPI FAKTANYA CUMA BAYAR BULANAN
Saat ditanya, Kepala Pekon Kediri Catur Indayani menjelaskan bahwa kegiatan yang tertulis dengan nama terkesan "pembangunan fisik jaringan instalasi", sebenarnya hanyalah pembayaran langganan WiFi dan CCTV bulanan. Begitu juga "baliho informasi" yang dianggarkan ratusan juta, ternyata hanya 2 lembar per tahun.
Ini bukan sekadar selisih harga. Ini mengubah makna: yang seharusnya pembangunan, jadi biaya langganan. Yang seharusnya ratusan ribu, jadi puluhan juta. Apakah nama kegiatan sengaja diubah agar tidak terlihat mencurigakan?
WIFI RP 7,6 JUTA SEBULAN — CUKUP UNTUK 15 KELUARGA BERLANGGANAN SEKALIGUS
Kebutuhan Harga Wajar Yang Dianggarkan
WiFi kantor desa / bulan Rp 300.000–Rp 500.000 Rp 7.616.000
Satu langganan internet di sini dihargai setara dengan 15 hingga 25 langganan rumah tangga biasa. Padahal kecepatan dan penyedianya tetap sama tidak mungkin kantor desa memakai internet sebesar satu desa sekaligus! Dalam satu tahun, dari Rp 91,4 juta yang keluar, yang wajar hanya Rp 6 juta. Sisa Rp 85 juta lebih — di mana peruntukannya?
SATU LEMBAR BALIHO RP 60 JUTA — BISA BUAT 200 BALIHO DI HARGA PASAR
Tahun Di Dokumen / 2 Lembar Harga / Lembar Harga Pasar / Lembar
2024 Rp 121.650.000 Rp 60.825.000 Rp 300.000
Dengan uang satu lembar baliho yang dianggarkan di Pekon Kediri, di tempat lain bisa dibuat 200 lembar baliho ukuran penuh, lengkap pasang. Apakah bahannya dari emas? Atau memang sengaja dibesar-besarkan agar sisa uangnya hilang tanpa jejak? Selama 4 tahun, 8 lembar baliho dianggarkan Rp 276 juta padahal sebenarnya cukup Rp 2,4 juta.
DIPECAH JADI BANYAK POS AGAR TIDAK TERLIHAT BESAR
Yang mencurigakan: dalam satu tahun, pembayaran WiFi dan CCTV ditulis berkali-kali dengan nama sama tapi nominal berbeda. Seolah-olah sengaja dipecah-pecah agar jika dilihat satu-satu tidak terlihat besar. Namun jika dijumlahkan: Rp 91,4 juta dalam satu tahun untuk sekadar langganan internet.
Itu bukan lagi anggaran itu pola. Pola yang jika dibiarkan akan terus merugikan warga tahun demi tahun.
RUGI RAKYAT MENDEKATI RP 360 JUTA — DANA DESA BUKAN SUMBER KEUNTUNGAN PRIBADI
Kegiatan Keluar Uang Seharusnya Selisih Belum Jelas
WiFi & CCTV Rp 91.400.000 Rp 6.000.000 Rp 85.400.000
Baliho 4 Tahun Rp 276.180.000 Rp 2.400.000 Rp 273.780.000
TOTAL Rp 367.580.000 Rp 8.400.000 Rp 359.180.000
Rp 360 juta yang belum jelas ini — kalau dibagi ke warga, setiap kepala keluarga di Pekon Kediri bisa dapat berpuluh ribu. Kalau dibangun jalan, berkilometer bisa diperbaiki. Kalau untuk sumur bor, puluhan bisa dibuat. Tapi kenyataannya? Hanya WiFi, CCTV, dan 8 lembar baliho.
DASAR HUKUM SUDAH JELAS — TIDAK BISA DIPUTAR-BALIKAN
Pasal 73 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara jujur, hemat, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Harga hingga 200 kali lipat di atas pasar = melanggar prinsip kehematan, kejujuran, dan transparansi.
Pasal 3 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor — Memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 200 juta. Selisih ratusan juta = sudah memenuhi unsur pidana korupsi.
Pasal 47 Ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 — Kepala Desa wajib menyusun anggaran sesuai kebutuhan nyata dan harga pasar yang berlaku di daerah setempat. Jauh di atas harga pasar = melanggar aturan, selisih wajib disetor kembali.
AKAN SEGERA DILAPORKAN KE TIPIKOR KABUPATEN PRINGSEWU
Melihat selisih yang sangat besar, nama kegiatan yang tidak sesuai kenyataan, serta harga yang berkali-kali lipat dari harga pasar, kami menyatakan:
Dokumen dan seluruh temuan ini AKAN SEGERA KAMI LAPORKAN kepada Tim Pengendalian Korupsi (Tipikor) Kabupaten Pringsewu, agar dilakukan pemeriksaan mendalam serta audit menyeluruh. Jika terbukti ada penyimpangan, kerugian keuangan negara wajib disetor penuh dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Yang kami tuntut:
1. Kepala Pekon Kediri wajib tunjukkan semua bukti asli: nama penyedia WiFi, nomor langganan, setiap nota pembayaran, merek CCTV, lokasi pemasangan, serta nota baliho lengkap dengan foto dan ukuran aslinya.
2. Camat Gading Rejo wajib periksa: kenapa nama kegiatan berbeda dengan kenyataan? Apakah ada pemalsuan data? Bandingkan dengan Harga Satuan Kabupaten — yang berlebihan wajib disetor kembali ke kas desa.
3. Tim Tipikor Pringsewu diminta segera turun melakukan pemeriksaan. Selisih ratusan juta, nama kegiatan diubah, harga hingga 200 kali lipat bukan lagi kesalahan hitung, sudah diduga pola yang terencana. Jika terbukti merugikan keuangan negara, proses secara pidana sesuai UU Tipikor.
4. Semua anggaran mulai tahun depan wajib dipasang di papan permanen di depan kantor pekon — agar setiap warga bisa baca, setiap saat.
Uang Desa itu bukan uang Kepala Pekon. Bukan uang Camat. Bukan uang pejabat. Itu uang warga — uang yang seharusnya membangun jalan, memperbaiki sekolah, memberi air bersih. Kalau untuk WiFi dan baliho saja ratusan juta hilang, maka pertanyaannya satu hal lagi: untuk apa yang benar-benar dibutuhkan warga nanti?
Dana Desa milik warga Pekon Kediri. Bukan sapi perah yang bisa diperas sesuka hati.
