Updateperistiwa.com, PRINGSEWU — Pembangunan saluran-saluran drainase di Dusun 4, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu yang bersumber dari program P3A menjadi sorotan masyarakat. Proyek direncanakan sepanjang 400 meter secara keseluruhan, di mana 150 meter sedang dalam pengerjaan, dan sisanya 250 meter akan dilaksanakan pada tahap kedua.
Berdasarkan pengukuran di lokasi, saluran drainase berukuran tinggi 60 cm, lebar bagian bawah 45 cm, lebar bagian atas 65 cm. Namun, papan informasi proyek tidak terpasang sehingga masyarakat belum mengetahui rincian anggaran, sumber dana, maupun spesifikasi teknis secara lengkap. Selain itu, para pekerja belum dilengkapi alat pengaman diri saat bekerja. Jenis batu pondasi berwarna putih yang digunakan juga menjadi pertanyaan warga terkait mutu dan kelayakannya.
Awak media telah berupaya menghubungi Saudara Ponidi selaku Ketua P3A Pekon Ambarawa Timur melalui pesan suara WhatsApp dan panggilan telepon WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai papan informasi, ukuran saluran, mutu bahan, serta besaran anggaran. Namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun tanggapan. Awak media juga mendatangi kediaman beliau di Dusun 1, Pekon Ambarawa Timur, namun belum dapat bertemu.
Oleh karena itu, dimohon kepada pihak terkait untuk segera turun ke lapangan guna meninjau langsung pelaksanaan proyek ini, memeriksa kelengkapan dokumen, mutu bahan yang digunakan, serta memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DASAR HUKUM DAN PELANGGARAN:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 4 dan Pasal 5
Pelanggaran: Setiap informasi publik wajib dipajang secara terbuka. Tidak adanya papan informasi = menghalangi hak masyarakat mengetahui rincian anggaran dan pelaksanaan.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 31 ayat (1) & Pasal 33
Pelanggaran: Pelaksanaan wajib diawasi dan dilengkapi alat keselamatan. Tanpa pengawasan dan pengamanan = pekerjaan belum terjamin mutu dan keselamatannya.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1)
Pelanggaran: Pengelolaan dana wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menghindari konfirmasi = belum memenuhi kewajiban keterbukaan.
Dilaporkan dari: Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu
Tanggal: 18 Agustus 2026
Laporan: Awak Media
