updateperistiwa.com, PRINGSEWU – Terungkap fakta mencengangkan dari pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026.
Bantuan Pemerintah senilai Rp 577.305.000,00 bersumber dari APBN Tahun 2026 diperuntukkan bagi Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Yasmida 3 Candi Retno, dengan waktu pelaksanaan yang ditetapkan selama 120 hari kalender dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
*STANDAR ANGGARAN DAN RINCIAN YANG SEHARUSNYA BERLAKU DI KABUPATEN PRINGSEWU*
Berdasarkan pedoman biaya umum dan standar teknis yang berlaku di wilayah Kabupaten Pringsewu, anggaran senilai Rp 577.305.000,00 seharusnya sudah cukup dan bahkan lebih dari memadai untuk menjamin mutu terbaik. Rincian yang wajar dan wajib terpenuhi adalah:
Ruang lingkup pekerjaan: Perbaikan 6x6 m, pelebaran 4 m, bangunan baru 6x7,65 m, lengkap dengan pondasi, struktur, lantai, dinding, atap, plafon, instalasi listrik, sanitasi, cat, serta pagar pembatas.
Kualitas bahan: Menggunakan besi penulangan minimal 13 mm atau sesuai hitungan struktur yang aman, campuran adukan semen:pasir:batu pecah berbanding 1 : 2 : 3 untuk beton struktur atau minimal 1 : 4 untuk pasangan batu/bata. Semen mutu yang terjamin, pasir bersih bebas lumpur dan tanah, serta batu pecah berukuran seragam dan keras.
Pengawasan: Tersedianya biaya pengawasan teknis berkala maupun harian, lengkap dengan tenaga ahli, alat uji mutu, dan administrasi pelaksanaan.
Saat tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang sangat jauh menyimpang dari standar di atas:
- Pekerjaan meliputi perbaikan berukuran 6x6 meter, pelebaran 4 meter, serta pembangunan bangunan baru berukuran 6x7,65 meter.
- Campuran adukan hanya berbanding 6 bagian pasir dan 1 bagian semen, jauh melenceng dan sangat kurang perekatnya sehingga kekuatan bangunan diragukan.
- Menggunakan besi penulangan berukuran hanya 12 milimeter.
- Kualitas bahan diragukan: semen jenis Tiga Roda, pasir berwarna kuning, serta batu pondasi berwarna putih keabu-abuan yang diduga kurang padat dan tidak memenuhi syarat kekuatan.
- Sangat mencurigakan: tidak ditemukan petugas pengawas yang berada di lokasi pekerjaan, sehingga mutu pembangunan tidak terkontrol sama sekali padahal nilai anggaran sangat besar.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat dana tersebut adalah uang negara yang dikumpulkan dari pajak rakyat. Dengan anggaran yang seharusnya menghasilkan bangunan kokoh dan awet puluhan tahun, namun jika terus dilanjutkan dengan cara seperti ini, bangunan berisiko tinggi rusak dalam waktu singkat atau bahkan roboh sewaktu-waktu dan membahayakan keselamatan para siswa, guru, dan warga sekolah.
*DASAR HUKUM DAN PASAL UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR*
Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib mengikuti standar teknis, spesifikasi yang berlaku, serta menjamin mutu dan keselamatan bangunan. Pengawasan pekerjaan harus dilakukan secara berjenjang dan terus-menerus.
KESALAHAN: Menggunakan campuran adukan, ukuran besi, dan bahan bangunan yang tidak sesuai standar teknis; serta kelalaian berat karena pengawas tidak hadir di lokasi padahal anggaran sudah disediakan.
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Penggunaan uang negara harus dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KESALAHAN: Penggunaan material di bawah standar sama saja dengan pemborosan dan penyalahgunaan keuangan negara, karena hasil pekerjaan tidak sebanding sama sekali dengan nilai dana Rp 577 juta yang disalurkan.
Pasal 12 huruf a dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Satuan pendidikan wajib memiliki bangunan yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
KESALAHAN: Pembangunan sekolah dengan mutu rendah melanggar hak dasar anak mendapatkan tempat belajar yang aman dan terjamin keselamatannya.
Pasal 387 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Barang siapa yang karena melanggar kewajiban jabatan atau tugas, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
KESALAHAN: Panitia pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab melakukan kelalaian berat dengan tidak menjaga mutu pekerjaan dan tidak menghadirkan pengawas sebagaimana kewajibannya meski dana sudah cukup.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dipidana sebagai tindak pidana korupsi.
KESALAHAN: Jika terbukti sengaja menggunakan bahan di bawah standar guna menghemat biaya untuk keuntungan pribadi, hal ini masuk ranah dugaan korupsi kerugian negara.
Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, hak milik, serta berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan akibat hal lain.
KESALAHAN: Pembangunan yang tidak kuat dan tidak diawasi mengancam nyawa serta keselamatan seluruh warga sekolah.
Kami meminta Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan mendadak, menghentikan sementara pekerjaan jika belum memenuhi syarat, melakukan audit teknis dan verifikasi anggaran, serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini. Jangan sampai uang rakyat ratusan juta rupiah habis percuma hanya untuk bangunan yang kualitasnya meragukan.
