Updateperistiwa.com, **PRINGSEWU – Muncul fakta mencengangkan sekaligus bukti nyata kejanggalan mendalam dari surat somasi bertanggal 24 Juli 2026 yang disampaikan pihak pembeli kepada penjual Ari Widayat. Di dalam surat itu pihak pembeli dengan lantang mengeluh akses tanah terhalang dan meminta pengurangan harga, namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya: tanah yang pelunasannya belum tuntas sepeser pun justru sudah diam-diam dibagi kavling dan sebagian besar sudah terjual kepada pihak ketiga. Lebih jauh lagi, secara hukum surat somasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak berlaku sama sekali.
*OBJEK SENGKETA DAN LOKASI PASTI*
Tanah yang menjadi permasalahan ini terletak di Dusun Purwosari, RT/RW 013/004, Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dengan luas keseluruhan sekitar 2.700 meter persegi.
*RINGKASAN ISI SURAT SOMASI YANG DIAJUKAN*
Dalam surat yang ditandatangani di Pringsewu itu, disampaikan hal-hal berikut:
1. Terjadi kesepakatan sah jual beli tanah seluas ±2.700 m² di lokasi di atas senilai Rp500.000.000,-; uang muka Rp200.000.000,- sudah dibayar, sisa Rp300.000.000,- disepakati harus lunas dalam waktu 20 bulan.
2. Penjual disebut menyatakan tanah bisa diakses untuk penimbunan dan layak dikembangkan, namun setelah transaksi akses jalan terhalang penolakan warga sehingga pekerjaan terhenti.
3. Mengaku mengalami kerugian besar: pengembangan tertunda lama, biaya penimbunan naik dari Rp80.000 menjadi Rp125.000 per mobil, calon pembeli membatalkan pesanan, dan nilai tanah turun drastis.
4. Meminta pengurangan harga sebagai kompensasi kerugian, memberi waktu 7 hari untuk menjawab, dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak tercapai kesepakatan sesuai keinginannya.
*FAKTA LAPANGAN YANG MEMBUKTIKAN DALIH*
Berbeda jauh dengan keluhan di surat, fakta yang terungkap di lokasi tersebut justru berbalik arah:
- Justru pembeli sendirilah yang menyuruh penjual Ari Widayat mengondisikan warga dan meminta penyelesaian akses selesai dalam waktu sangat singkat, bahkan pernah menyatakan dengan yakin dirinya sanggup mengurus masalah itu dan pasti menang jika ada kendala.
-
- Tanah yang disebut "tidak bisa dimanfaatkan dan bernilai turun" sudah dibagi rapi menjadi 20 kavling, di mana 4 titik sudah lunas dan diurus surat sporadiknya, serta 12 titik lainnya sudah terjual atau dalam proses pembayaran uang muka maupun angsuran. Hanya tersisa 4 titik yang belum laku. Ini bukti nyata tanah tetap diminati dan menghasilkan keuntungan besar.
-
- Sisa pembayaran Rp300.000.000,- belum diserahkan sepeser pun, padahal batas waktu 20 bulan sudah lewat jauh.
-
- Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polres Pringsewu dengan nomor LP B. 274/VII/2026 SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung tanggal 21 Juli 2026.
*KEJELASAN: SURAT SOMASI TERSEBUT TIDAK BERLAKU SECARA HUKUM*
Surat somasi yang diajukan pihak pembeli tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar tuntutan apa pun, dengan alasan yang sangat jelas:
Bertentangan dengan fakta nyata: Isi surat penuh dengan alasan yang tidak benar dan menyembunyikan fakta bahwa tanah sudah dibagi serta dijual secara luas.
Tidak memenuhi syarat itikad baik: Surat ini diajukan oleh pihak yang justru melanggar perjanjian terlebih dahulu, sehingga tidak berhak menuntut kewajiban kepada pihak lain.
Tidak sesuai ketentuan hukum: Hak milik tanah tetap utuh pada penjual Ari Widayat selama harga belum lunas, sehingga pembeli tidak berhak menuntut pengurangan harga atau ganti rugi atas tanah yang belum sah menjadi miliknya.
Perbuatan pembeli sendiri batal demi hukum: Seluruh tindakan membagi dan menjual kavling tanpa izin tertulis pemilik adalah perbuatan yang tidak sah sejak awal, sehingga tidak dapat dijadikan dasar argumen apa pun dalam surat somasi.
*LANDASAN HUKUM LENGKAP DAN KESALAHAN YANG JELAS DILANGGAR*
*UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960*
Pasal 2 Ayat (1): Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dan hanya dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesalahan: Mengalihkan manfaat dan membagi tanah padahal hak milik belum beralih secara sah.
Pasal 16: Hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah; setiap orang dilarang menguasai, menggunakan, atau mengambil manfaat dari tanah milik orang lain tanpa hak yang sah.
Kesalahan: Menguasai dan mengambil keuntungan dari tanah yang belum lunas harganya.
Pasal 32 Ayat (1): Setiap perbuatan hukum mengenai tanah harus didasarkan pada hak yang sah dan dilakukan sesuai tata cara yang ditentukan undang-undang.
Kesalahan: Membuat kavling dan menawarkan jual tanpa dasar hak milik yang sah.
*PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAGIAN TANAH MENJADI KAVLING*
Pasal 10: Pembagian tanah menjadi kavling atau persil baru wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik tanah dan izin resmi instansi berwenang sebelum dilakukan penjualan.
Kesalahan: Membagi 20 kavling tanpa sepengetahuan dan izin tertulis pemilik asli.
Pasal 11 Ayat (2): Perbuatan membagi dan menjual tanah tanpa izin tertulis pemilik menyebabkan perbuatan hukum tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali atau batal demi hukum.
Konsekuensi: Seluruh transaksi penjualan kavling tidak sah sejak awal.
*KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata)*
Pasal 1320: Untuk sahnya perjanjian diperlukan persetujuan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab halal; perjanjian yang lahir karena tipu muslihat tidak sah.
Kesalahan: Menggunakan alasan yang tidak benar untuk menunda kewajiban.
Pasal 1338 Ayat (3): Perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Kesalahan: Menunda pembayaran dengan alasan palsu sambil mengambil keuntungan sepihak.
Pasal 1457: Jual beli mengikat penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar harga yang dijanjikan.
Kesalahan: Wajib lunas sebelum mengambil manfaat penuh atas tanah.
Pasal 1474: Selama harga belum lunas sepenuhnya, penjual tetap berhak menolak penyerahan barang, dan hak milik tetap berada pada penjual.
Kesalahan: Menganggap tanah sudah miliknya penuh padahal Rp300 juta belum dibayar.
Pasal 1409: Barang siapa menjual barang yang bukan miliknya, perjanjian dapat dibatalkan dan wajib ganti rugi.
Kesalahan: Menjual kavling tanah yang belum sah menjadi miliknya.
Pasal 1365: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan ganti kerugian.
Konsekuensi: Wajib mengganti seluruh kerugian yang timbul.
*KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)*
Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat atau kebohongan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kesalahan: Mengeluh tanah bermasalah padahal sudah dijual luasnya, hanya untuk menunda pelunasan pembayaran.
Pasal 385 KUHP: Menguasai barang milik orang lain bukan karena kejahatan diancam penggelapan paling lama 4 tahun.
Kesalahan: Menguasai dan menjual tanah yang belum lunas pembayarannya.
Pasal 20 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Tindak pidana yang dilakukan secara terencana diancam pidana lebih berat.
Kesalahan: Perbuatan ini direncanakan dan dilakukan berulang kali.
*UNDANG-UNDANG LAINNYA*
Pasal 8 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha dilarang menawarkan barang dengan cara menipu atau menyesatkan.
Kesalahan: Menjual tanpa memberitahu bahwa tanah belum lunas dan belum sah miliknya.
Pasal 27 UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan UU ITE: Dilarang menyebarkan informasi tidak benar terkait kepemilikan aset.
Kesalahan: Mempromosikan tanah sebagai miliknya padahal secara hukum belum sah.
*KESIMPULAN HUKUM YANG TIDAK DAPAT DIPERDEBATKAN*
Surat somasi ini tidak lain adalah bukti nyata pelanggaran hukum yang dilakukan pihak pembeli, sehingga tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Hak milik tanah tetap utuh sepenuhnya milik penjual Ari Widayat, dan kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan kepolisian untuk menindaklanjuti seluruh pelanggaran yang telah terbukti.
