SURAT TERBUKA

SURAT TERBUKA

update peristiwa
Senin, 06 Juli 2026


SURAT TERBUKA

Kepada Yth. Ketua dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu

Jalankan Fungsi Pengawasan, Prioritaskan APBD untuk Kepentingan Rakyat

Oleh: Surohman, S.H., C.L.A. Pimpinan Umum Citra Hukum Group

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Perubahan status kepesertaan JKN yang dibiayai APBD Kabupaten Pringsewu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh diabaikan dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan anggaran daerah.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, kami meminta DPRD Kabupaten Pringsewu menjalankan kewenangannya secara maksimal terhadap kebijakan dan penggunaan APBD, khususnya terhadap program-program yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Kami mendorong DPRD Kabupaten Pringsewu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja daerah yang kurang efektif, kurang efisien, dan tidak berdampak langsung bagi kepentingan masyarakat. Setiap ruang efisiensi yang ditemukan semestinya diarahkan untuk memperkuat program-program prioritas, terutama sektor kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Kami juga meminta DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Pringsewu melakukan inventarisasi terhadap aset daerah yang sudah tidak produktif namun masih membebani APBD melalui biaya pemeliharaan. Terhadap aset yang secara hukum dapat dialihkan, kami mendorong agar dilakukan pemanfaatan atau pelepasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sehingga tidak menjadi beban keuangan daerah.

Selain itu, kami berharap DPRD mengevaluasi anggaran yang bersifat seremonial maupun belanja yang manfaatnya belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Dalam kondisi keterbatasan fiskal, setiap rupiah APBD harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Masyarakat yang sakit tidak dapat menunda kebutuhan pelayanan kesehatan hanya karena keterbatasan anggaran.

Dasar Hukum
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya), yang mengatur DPRD mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur penganggaran harus berorientasi pada prioritas pembangunan dan pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mendorong pengelolaan fiskal daerah yang sehat, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Kami tidak sedang mencari pihak yang dipersalahkan. Yang kami perjuangkan adalah kepentingan masyarakat Kabupaten Pringsewu agar APBD benar-benar hadir untuk rakyat.

Kami berharap DPRD Kabupaten Pringsewu menggunakan seluruh kewenangan konstitusionalnya untuk mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan setiap kebijakan anggaran berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan.

"Salus Populi Suprema Lex Esto : 
Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi."

Hormat kami,
Surohman, S.H., C.L.A.
Pimpinan Umum Citra Hukum Group