updateperistiwa.com, SURAT TERBUKA DAN LAPORAN DUGAAN PENYIMPANGAN SERTA INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI
Nomor: 047/ST-DPC KWI/VII/2026
Kepada Yth:
Kepala Unit Tipikor Polres Pringsewu
di – Tempat
Dengan Tembusan:
1. Yth. Bupati Kabupaten Pringsewu H. Riyanto Pamungkas
2. Yth. Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu c.q. Ketua Komisi 3
3. Yth. Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu
4. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu
5. Yth. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pringsewu
Dengan segala hormat,
Kami yang mewakili masyarakat Kabupaten Pringsewu menyampaikan laporan dugaan penyimpangan teknis, pelanggaran prosedur, serta indikasi kuat tindak pidana korupsi terkait pembangunan ruang kelas baru di SMP Negeri 4 Pringsewu. Proyek ini dibiayai dengan anggaran daerah sebesar Rp 220.000.000,00 berdasarkan kontrak nomor 000.3.2/53.53.05/D 01/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender.
Sebelum menyampaikan ini secara terbuka, kami telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan, namun hingga batas waktu yang ditentukan belum ada tanggapan sama sekali.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan fakta yang sangat mencurigakan:
- Terdapat papan informasi proyek, namun tidak mencantumkan jumlah anggaran dana pembangunan sebagaimana wajib disampaikan secara terbuka;
- Pengawas pekerjaan tidak berada di lokasi saat dilakukan pengecekan;
- Kualitas material jauh di bawah standar: adukan beton hanya berisi semen dan pasir dengan perbandingan 1 : 4, tanpa kerikil; besi tulangan badan ruangan berukuran hanya 10 mm dan tiang hanya 12 mm, padahal spesifikasi yang disepakati berbeda;
- Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri sama sekali.
Kondisi ini tegas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dengan rincian pelanggaran sebagai berikut:
1. Pasal 33 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:
Kesalahan yang dilanggar: Tidak memenuhi standar teknis bangunan dan syarat keselamatan, karena penggunaan besi yang terlalu kecil serta campuran adukan yang tidak lengkap dan tidak sesuai perbandingan yang ditetapkan.
2. Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Kesalahan yang dilanggar: Tidak menjamin mutu pekerjaan sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak, serta pengawasan pelaksanaan proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
3. Pasal 7 dan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Kesalahan yang dilanggar: Menyembunyikan informasi wajib kepada masyarakat, karena papan informasi proyek yang terpasang tidak mencantumkan rincian anggaran dana pembangunan sebesar Rp 220.000.000,00 yang merupakan uang rakyat.
4. Pasal 11, 12, dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Kesalahan yang dilanggar: Melakukan pengurangan kualitas barang dan pekerjaan yang menjadi kewajiban, sehingga secara nyata merugikan keuangan daerah serta berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
5. Pasal 13, Pasal 64, Pasal 388, dan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Kesalahan yang dilanggar: Terjadi permufakatan jahat antara pelaksana dan pengawas, penyalahgunaan wewenang, serta perbuatan yang secara sengaja membahayakan keselamatan dan nyawa siswa serta warga sekolah.
6. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
Kesalahan yang dilanggar: Mengabaikan hak anak atas perlindungan dan fasilitas pendidikan yang aman, layak, dan bebas dari ancaman bahaya.
7. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Kesalahan yang dilanggar: Melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun kerusakan fisik bagi pihak lain.
Berdasarkan hal tersebut, kami memohon langkah tegas dari Bapak Kepala Unit Tipikor:
1. Melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dan indikasi korupsi;
2. Memerintahkan penghentian sementara pekerjaan guna verifikasi teknis dan pengamanan bukti;
3. Memanggil pelaksana (CV. Sewu Tiga Perkasa), pengawas, serta pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban;
4. Memerintahkan pembongkaran ulang dan pembangunan kembali sesuai Standar Nasional Indonesia jika terbukti tidak layak;
5. Menjatuhkan sanksi hukum dan administratif kepada pihak yang terbukti bersalah.
Kami yakin Bapak akan menjaga amanah rakyat, memastikan anggaran digunakan dengan benar, serta menjamin keselamatan generasi penerus di Kabupaten Pringsewu.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan nyata, kami ucapkan terima kasih.
Pringsewu, 23 Juli 2026
Hormat Kami,
Neki Irawan
0895415417195
