Updateperistiwa.com, PRINGSEWU – Sehari sebelumnya, tim awak media turun langsung meninjau lokasi pekerjaan dan melakukan konfirmasi resmi kepada Komite Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu, yang beralamat lengkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35373.
Di hadapan tim media, Suharto selaku perwakilan Komite Sekolah menerangkan dengan tegas: seluruh anggaran untuk pembangunan gedung baru berukuran 11×27 meter serta pekerjaan perbaikan yang sedang berjalan bersumber dari Anggaran Negara yang dialokasikan Pemerintah Pusat.
Dari hasil pengamatan langsung di lokasi ditemukan fakta nyata: besi pengecoran yang digunakan berukuran hanya 16 milimeter dengan jarak renggang yang tidak sesuai ketentuan, campuran adukan beton hanya berbanding 1 bagian semen : 2 bagian pasir : 3 bagian kerikil, kualitas pasir yang digunakan berwarna kuning hingga keputihan dan diragukan mutunya, serta seluruh pekerja yang sedang bekerja di lokasi sama sekali tidak dilengkapi alat pelindung diri. Standar umum untuk bangunan pendidikan mensyaratkan spesifikasi material yang memenuhi ketentuan, mutu pasir yang bersih dan bebas lumpur, serta keselamatan kerja yang wajib dipatuhi.
Saat di lokasi juga hadir Bintara Pembina Desa Sertu Anwari dari Koramil 424-06/Pringsewu yang mengaku ditunjuk langsung atas perintah Kodim untuk bertindak sebagai pengawas pembangunan ini, namun ketika ditanya jumlah anggaran yang digunakan serta spesifikasi teknis yang disepakati, beliau menyatakan tidak mengetahui dan meminta menanyakan langsung ke Kodim.
Dengan telah dipastikannya sumber dana berasal dari pusat, maka segala aturan keuangan negara, aturan pembangunan, serta batas wewenang instansi berlaku mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.
*DENGAN DANA DARI PUSAT, PELANGGARAN YANG TERJADI SANGAT JELAS*
TANPA PAPAN INFORMASI = LANGSUNG MELANGGAR HUKUM
Pasal 5 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Seluruh belanja negara wajib diumumkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Pasal 11 Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Anggaran: Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi yang memuat sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, pengawas, dan waktu pelaksanaan.
KESALAHAN: Menyembunyikan informasi proyek yang dibiayai negara adalah bentuk penutupan akses publik dan pelanggaran asas keterbukaan.
MUTU BANGUNAN JAUH DI BAWAH STANDAR = KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Pasal 19 UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi: Setiap pekerjaan wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mutu yang telah disepakati serta memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Setiap pekerjaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dengan menyediakan alat pelindung diri yang layak.
Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
KESALAHAN: Penggunaan besi ukuran lebih kecil dari yang disyaratkan, campuran adukan tidak pas, pasir yang diragukan mutunya, serta mengabaikan keselamatan pekerja secara langsung merugikan uang negara dan membahayakan keselamatan bangunan.
BABINSA SEBAGAI PENGAWAS TEKNIS = PELENCENGAN TUGAS TNI YANG TEGAS DILARANG
Pasal 44 UU No. 20 Tahun 2023 tentang TNI: TNI tidak menjalankan kekuasaan pemerintahan umum, kecuali yang ditetapkan undang-undang.
Pasal 45 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang TNI: TNI hanya berperan membantu dan tidak boleh mengambil alih wewenang instansi lain.
Pasal 52 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang TNI: Dukungan TNI terbatas pada keamanan dan bencana.
KESALAHAN: Menggunakan anggota TNI sebagai pengawas teknis pembangunan yang dibiayai negara adalah pelanggaran tegas batas wewenang militer. Pengawasan teknis uang negara adalah ranah sipil yang harus dilakukan tenaga ahli berkompeten, bukan perintah komando militer yang bahkan tidak mengetahui besaran anggaran maupun spesifikasi teknis yang diawasi.
*KESIMPULAN DAN TUNTUTAN*
Dengan konfirmasi langsung dari Komite Sekolah, temuan spesifikasi material di lapangan, dan dipastikannya dana berasal dari Pemerintah Pusat, maka segala keraguan terhapus: Semua pelanggaran yang terjadi sudah masuk ranah hukum pidana dan kerugian negara.
Oleh karena itu kami menuntut:
1. Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Tipikor Polres Pringsewu segera turun melakukan penyelidikan resmi terkait dugaan kerugian keuangan negara.
2. Inspektorat Kabupaten segera memeriksa kelayakan administrasi dan teknis proyek ini serta membandingkan spesifikasi kontrak dengan kenyataan di lapangan.
3. Kepala Dinas Pendidikan serta Dinas Tenaga Kerja segera meminta pertanggungjawaban tertulis mengapa aturan tidak dipatuhi, menghentikan pekerjaan sementara, dan memerintahkan perbaikan sesuai standar.
4. Pimpinan Kodim dan Koramil segera mencabut penunjukan anggota TNI sebagai pengawas teknis dan mengembalikan tugas sesuai koridor undang-undang, yaitu hanya menjaga keamanan jika diperlukan.
Uang rakyat yang dikirimkan dari pusat untuk pendidikan tidak boleh dipermainkan, tidak boleh disembunyikan informasinya, tidak boleh dikerjakan melenceng aturan, dan tidak boleh diawasi oleh pihak yang bukan wewenangnya.
