Updateperistiwa.com, PRINGSEWU – Sikap Advokat LBH Pejuang Keadilan, Maro Hutabarat, yang langsung melaporkan seorang jurnalis media daring ke Polres Pringsewu dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, kini menjadi bahasan mendalam di kalangan segenap pekerja pers di Kabupaten Pringsewu.
Kasus ini bermula dari sebuah pemberitaan yang mengangkat fakta dugaan kesalahan dalam menjalankan tugas advokasi. Namun langkah yang ditempuh dinilai melompati aturan yang sudah ada, karena yang dipersoalkan adalah hasil kerja jurnalistik yang punya jalan keluar tersendiri.
Merespons hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Pringsewu, Neki Irawan, menyampaikan sikap tegas organisasinya.
“Kami sepenuhnya menghormati hak setiap orang untuk mencari keadilan di muka hukum, serta kami percaya pada kewibawaan petugas kepolisian. Akan tetapi, kami harus menegaskan hal yang paling mendasar: jika yang dipermasalahkan adalah berita hasil liputan, maka tidak boleh langsung mengambil jalan pintas ke ranah pidana tanpa mengikuti aturan khusus yang ditetapkan undang-undang,” ujar Neki Irawan.
DASAR HUKUM YANG MENJADI PEGANGAN SERTA KETERANGANNYA:
1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Keterangan: Langkah yang diambil berpotensi membatasi kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi manusia, serta mengabaikan fungsi pers sebagai lembaga pengawas kepentingan masyarakat yang sah di mata hukum.
2. Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Keterangan: Belum ditempuhnya prosedur wajib berupa penyampaian hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi kepada media terlebih dahulu, sehingga jalur damai dan perbaikan informasi yang diamanatkan undang-undang tidak dijalankan.
3. Pasal 1 ayat (12), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Keterangan: Mengesampingkan kewenangan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa dan menyelesaikan sengketa yang timbul dari karya jurnalistik, sebelum masuk ke ranah peradilan umum.
4. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keterangan: Tindakan ini berisiko mengabaikan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta hak untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani, yang merupakan landasan utama keberadaan pers.
5. Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik
Keterangan: Melanggar prinsip kebebasan menyampaikan pendapat serta kebebasan mencari, menerima, dan menyebarkan segala jenis informasi, yang juga mengatur bahwa pembatasan terhadap kebebasan ini hanya boleh dilakukan melalui prosedur yang jelas dan tidak boleh disalahgunakan untuk menekan kritik.
6. Kesepahaman Bersama Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia Tahun 2018
Keterangan: Belum mengikuti kesepakatan resmi yang mewajibkan kepolisian memprioritaskan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui perundingan Dewan Pers terlebih dahulu, kecuali terbukti adanya unsur tindak pidana lain seperti pemerasan, ancaman nyata, atau kekerasan fisik.
7. Pasal 3 ayat (2) Kode Etik Jurnalistik
Keterangan: Mengabaikan prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan tanggapan yang seimbang melalui hak jawab, bukan dengan jalan menghentikan atau menekan penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Undang-undang sudah jelas menyediakan pintu masuk yang benar: jika berita dirasa keliru atau merugikan, gunakan hak jawab, minta berita diperbaiki, atau bawa ke Dewan Pers. Itu jalan yang adil, bukan langsung menuduh pidana yang justru bisa membungkam suara pengawasan demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
DPC KWI Pringsewu tidak memihak kepada siapa pun dan menyerahkan urusan proses hukum kepada pihak berwenang. Namun, penanganan yang sesuai aturan sangat diperlukan agar tidak ada yang dirugikan: hak individu dilindungi, sementara hak masyarakat untuk tahu kebenaran tetap terjaga.
“Kami mengajak semua pihak untuk berbicara baik dan menyelesaikan lewat jalur yang benar. Mari selesaikan dengan bijak, tanpa merusak semangat pers yang bebas dan bertanggung jawab di Kabupaten Pringsewu,” pungkas Neki Irawan.
