HANYA DIKENAL SEBAGAI EFEN, PENGAWAS TAK TERLACAK! PROYEK RP 219 JUTA SMP NEGERI 3 GADING REJO DIBANGUN DENGAN MUTU BERBAHAYA

HANYA DIKENAL SEBAGAI EFEN, PENGAWAS TAK TERLACAK! PROYEK RP 219 JUTA SMP NEGERI 3 GADING REJO DIBANGUN DENGAN MUTU BERBAHAYA

update peristiwa
Sabtu, 25 Juli 2026



Updateperistiwa.com, PRINGSEWU – Anggaran negara sebesar Rp 219.167.461,51 dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas baru berukuran 7×9 meter di lingkungan SMP Negeri 3 Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, namun kenyataan di lapangan sungguh memprihatinkan dan mencurigakan. Saat tim media turun memantau langsung, pengawas proyek tak berbekas di lokasi, material yang dipakai kualitas terendah, dan campuran adukan jauh melenceng dari standar keselamatan. Lebih mencengangkan lagi, menurut pengakuan para pekerja, mereka tidak mengetahui siapa pengawas dan hanya mengenal pihak yang mengelola proyek dengan nama panggilan Efen. Ini bukan sekadar penyimpangan teknis, melainkan pengabaian nyawa siswa serta pemborosan uang rakyat yang tidak bertanggung jawab.
 
*DATA RESMI PROYEK SESUAI PAPAN INFORMASI*
 
- Lokasi Proyek: SMP Negeri 3 Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu
- Nama Proyek: Pembangunan Ruang Kelas Baru
- Nilai Anggaran: Rp 219.167.461,51
- Pelaksana: CV. Putra Gupit Mandiri
- Nomor Kontrak: 000.3.2/52.05.05/D.01/VII/2026
- Tanggal Kontrak: 16 Juli 2026
- Waktu Pelaksanaan: 75 Hari Kalender
- Ukuran Bangunan: 7 x 9 Meter
 
FAKTA PELANGGARAN YANG TAK TERBANTALKAN
Saat tim media turun ke lokasi, ditemukan pelanggaran yang sangat mencolok:
 
 PENGAWAS TIDAK ADA, PEMILIK HANYA DIKENAL NAMA EFEN: Menurut pengakuan jujur para pekerja di lokasi, mereka sama sekali tidak mengetahui identitas pengawas proyek dan tidak pernah melihatnya hadir memantau pekerjaan. Mereka hanya mengenal sosok yang bertindak sebagai pemilik atau penanggung jawab proyek dengan nama panggilan Efen. Hal ini semakin memperkuat dugaan pekerjaan berjalan tanpa arahan, tanpa kendali, dan tanpa kejelasan tanggung jawab.

BESI KURANG TEBAL: Struktur utama hanya menggunakan besi berukuran 15 mm, padahal standar bangunan pendidikan wajib memiliki ketebalan lebih besar untuk menjamin kekuatan jangka panjang. Ini memperlihatkan upaya pengurangan kualitas demi keuntungan sepihak.

BATU PONDASI LEMAH: Digunakan batu berwarna keunguan, jenis batu yang berpori besar, kurang padat, mudah hancur, dan tak sanggup menopang beban bangunan secara aman.

 CAMPURAN BETON SALAH TOTAL: Meskipun memakai semen bermerek Raja Wali, pekerja mengakui rasio campurannya hanya 3 bagian semen berbanding 1 bagian pasir dan kerikil halus. Rasio ini jauh dari standar kekuatan, sehingga beton dipastikan cepat retak dan rapuh.

BUTIRAN TIDAK SESUAI: Pasir dan kerikil yang dipakai terlalu halus dan berwarna kuning, sehingga butiran tidak bisa saling mengunci dengan baik. Hasilnya bangunan menjadi rapuh dan berisiko runtuh sewaktu-waktu.
 
*LANDASAN HUKUM DAN PELANGGARAN JELAS*
 
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
 
Pasal 16 Ayat (1): Bangunan wajib direncanakan dan dibangun agar memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
PELANGGARAN: Menggunakan material lemah berarti sengaja membahayakan nyawa siswa dan guru.

Pasal 24 Ayat (1): Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan rencana teknis dan standar yang berlaku.
PELANGGARAN: Ukuran besi, jenis batu, dan rasio adukan sengaja diubah tanpa izin perubahan teknis.

Pasal 28 Ayat (2): Pengawasan pelaksanaan konstruksi wajib dilakukan tenaga ahli berkompeten yang hadir penuh di lokasi.
PELANGGARAN: Pengawas tidak ada bahkan tidak dikenal pekerja, sehingga pengawasan ditiadakan sepenuhnya.
 
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pasal 1 Ayat (23): Penyedia wajib menjamin mutu sesuai spesifikasi kontrak.
PELANGGARAN: Menyimpang jauh dari perjanjian nomor 000.3.2/52.05.05/D.01/VII/2026.

 Pasal 71 Ayat (1): Dilarang melakukan pengurangan kualitas atau kuantitas pekerjaan.
PELANGGARAN: Merupakan wanprestasi berat dan dugaan kerugian keuangan negara.
 
PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 10 TAHUN 2021

Pasal 11 Ayat (2): Bangunan pendidikan wajib memiliki standar keamanan lebih tinggi.
PELANGGARAN: Justru dibangun dengan standar terendah yang membahayakan.
 
*PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2014*

Pasal 5 Ayat (1): Tiap tahapan pekerjaan wajib diperiksa dan disetujui pengawas.
PELANGGARAN: Pekerjaan berjalan tanpa persetujuan tahapan apa pun.
 
*TUNTUTAN TEGAS*
Uang rakyat sebesar Rp 219 juta tidak boleh dijadikan alat cari untung dengan mengorbankan keselamatan anak bangsa di Kecamatan Gading Rejo. Kami menuntut: Pekerjaan DIHENTIKAN SEKARANG, identitas jelas pemilik proyek segera diungkap, dilakukan pemeriksaan menyeluruh, serta bangunan DIBONGKAR ULANG sesuai standar teknis yang benar. Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu dan pihak pelaksana wajib memberikan pertanggungjawaban terbuka kepada publik!