DUA PROYEK DINAS PENDIDIKAN PRINGSEWU RP 285 JUTA: BESI 8 MM, ADUKAN 16:1, TANPA ALAT PENGAMAN, PENGAWAS SINGGIH TIDAK BERADA DI LOKASI, DUGAAN PENYIMPANGAN FATAL

DUA PROYEK DINAS PENDIDIKAN PRINGSEWU RP 285 JUTA: BESI 8 MM, ADUKAN 16:1, TANPA ALAT PENGAMAN, PENGAWAS SINGGIH TIDAK BERADA DI LOKASI, DUGAAN PENYIMPANGAN FATAL

update peristiwa
Sabtu, 25 Juli 2026



Updateperistiwa.com, PRINGSEWU – Dua proyek pembangunan di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu yang dibiayai uang rakyat senilai total lebih dari Rp 285 juta justru berjalan dengan mutu yang sangat memprihatinkan, jauh melenceng dari standar keselamatan, serta mengabaikan keselamatan pekerja. Terungkap fakta mencengangkan: besi penyangga hanya setebal 8 milimeter, campuran semen sangat sedikit, pekerja bekerja tanpa perlengkapan pelindung, dan pengawas bernama Singgih tidak berada di lokasi saat tim media melakukan pemantauan. Ini membuktikan dugaan kuat penyimpangan mutu dan potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar.
 
*DATA RESMI KEDUA PROYEK*
 
1. PROYEK PEMBANGUNAN TOILET KANTOR
 
- Nilai Kontrak: Rp 119.551.414,43
- Pelaksana: CV. Angkatan Sepuluh
- Nomor Kontrak: 000.3.2/50.05/D.1/VII/2026
- Tanggal Kontrak: 16 Juli 2026
- Waktu Pelaksanaan: 75 Hari Kalender
- Ukuran Bangunan: 4 x 5 Meter
- Pengawas Lapangan: Diketahui bernama Singgih, tidak berada di lokasi saat awak media turun ke lapangan.
 
2. PROYEK PEMBANGUNAN RUANG RAPAT KANTOR
 
- Nilai Kontrak: Rp 166.440.482,49
- Pelaksana: CV. Saloui Pitu
- Nomor Kontrak: 000.3.2/26.05/D.1/VII/2026
- Tanggal Kontrak: 16 Juli 2026
- Waktu Pelaksanaan: 75 Hari Kalender
- Ukuran Bangunan: 5,5 x 7 Meter
- Lokasi: Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Pringsewu
 

*FAKTA PELANGGARAN YANG DITEMUKAN DI LAPANGAN*
 
Saat awak media turun memantau langsung dan mewawancarai pekerja, ditemukan pelanggaran nyata pada kedua proyek:
 
*PADA KEDUA PROYEK SECARA UMUM*
 
MENGABAIKAN KESELAMATAN KERJA: Seluruh pekerja yang berada di lokasi pembangunan sama sekali tidak menggunakan alat pelindung diri, seperti helm keselamatan, sepatu pengaman, sarung tangan, maupun pelindung mata. Pekerjaan berlangsung dengan risiko tinggi tanpa perlindungan apa pun, padahal proyek konstruksi mewajibkan kelengkapan ini demi mencegah kecelakaan fatal.
 
PADA PROYEK TOILET KANTOR (CV. ANGKATAN SEPULUH):
 
PENGAWAS TIDAK ADA DI TEMPAT: Pengawas lapangan bernama Singgih sama sekali tidak berada di lokasi saat awak media turun ke lapangan, sehingga tidak ada pihak yang dapat dimintai keterangan maupun menjamin mutu pekerjaan dan kepatuhan aturan keselamatan.

Campuran Beton Salah Total: Menggunakan rasio adukan 6 bagian pasir dan kerikil : 1 bagian semen. Terlalu encer, kekuatan beton sangat lemah, mudah retak dan bocor.

 Besi Terlalu Tipis: Hanya menggunakan besi coran berukuran 10 mm, padahal bangunan yang bersentuhan air membutuhkan ukuran lebih besar agar kokoh.

 Material Rendah Kualitas: Batu pondasi berwarna putih berpori, pasir putih butiran halus kurang mengikat, meski memakai semen merek Tiga Roda dan Semen Jakarta.
 
*PADA PROYEK RUANG RAPAT KANTOR (CV. SALOUI PITU)*
 
BESI CORAN SANGAT TIPIS: Menurut pengakuan pekerja, struktur bangunan hanya menggunakan besi coran berukuran 8 milimeter. Ukuran ini jauh di bawah standar minimal untuk bangunan permanen, sangat mudah melendut, dan tidak sanggup menahan beban atap maupun dinding dalam jangka panjang.

RASIO ADUKAN SANGAT MENYIMPANG: Pekerja mengakui meskipun menggunakan semen bermerek Raja Wali, namun campuran adukan yang dipakai adalah 16 bagian pasir berbanding hanya 1 sak semen. Rasio ini sangat ekstrem, semen nyaris tidak berfungsi sebagai perekat, sehingga beton tidak akan mengeras sempurna dan hancur jika terkena hujan atau beban.

 Ukuran Bangunan: Dibangun dengan luas 5,5 meter x 7 meter, namun mutu material justru jauh di bawah standar bangunan sederhana sekalipun.

Pengawasan Tidak Terjamin: Seperti pada proyek lainnya, pengawas lapangan juga tidak berada di lokasi memantau pekerjaan.
 
*LANDASAN HUKUM DAN KESALAHAN YANG DILANGGAR*
 
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
 
Pasal 16 Ayat (1): Bangunan wajib aman, selamat, sehat, dan nyaman.
PELANGGARAN: Menggunakan besi 8 mm dan adukan 16:1 berisiko runtuh sewaktu-waktu dan membahayakan nyawa pengguna.

Pasal 24 Ayat (1): Pelaksanaan harus sesuai rencana teknis dan standar.
PELANGGARAN: Menyimpang jauh dari spesifikasi ukuran besi dan rasio campuran yang disyaratkan.

Pasal 28 Ayat (2): Pengawasan wajib dilakukan tenaga ahli yang hadir penuh di lokasi.
PELANGGARAN: Pengawas Singgih tidak berada di lokasi saat media turun, kontrol mutu ditiadakan.
 
*UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH*

Pasal 1 Ayat (23): Wajib menjamin mutu sesuai kontrak.
PELANGGARAN: Tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disepakati.

 Pasal 71 Ayat (1): Dilarang mengurangi kualitas pekerjaan.
PELANGGARAN: Merupakan wanprestasi berat dan dugaan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
 
*UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA*

 Pasal 3 Ayat (1): Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan kerja.
PELANGGARAN: Pekerja dibiarkan bekerja tanpa alat pelindung diri sama sekali.
 
*PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 28 TAHUN 2016*

Pasal 12 Ayat (1): Rasio campuran beton harus direncanakan mencapai mutu yang disyaratkan.

PELANGGARAN: Rasio 6:1 bahkan 16:1 sama sekali tidak memenuhi standar kekuatan beton untuk bangunan kantor.
 
*PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2014*

Pasal 5 Ayat (1): Tiap tahapan wajib diperiksa pengawas sebelum dilanjutkan.
PELANGGARAN: Pekerjaan berjalan tanpa persetujuan tahapan apa pun.
 

*TUNTUTAN MASYARAKAT*
 
Dengan total anggaran mencapai Rp 285 juta lebih, uang pajak rakyat tidak boleh disia-siakan, apalagi mempertaruhkan keselamatan nyawa pekerja maupun pengguna bangunan. Kami menuntut:
 
1. Pemberhentian segera kedua proyek hingga diperiksa tuntas.

2. Pemanggilan pihak pelaksana CV. Angkatan Sepuluh, CV. Saloui Pitu, serta pengawas lapangan Singgih untuk dimintai pertanggungjawaban.

3. Pembangunan ulang seluruh pekerjaan yang menyimpang sesuai standar teknis yang benar, serta pemenuhan kelengkapan alat pelindung diri bagi seluruh pekerja.
 
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu wajib memberikan klarifikasi dan tindakan nyata demi menjaga amanah publik!