updateperistiwa.com, *SURAT TERBUKA*
Kepada Yth.
Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi
Kepolisian Resor Kabupaten Pringsewu
Di Tempat
Dari:
Dewan Pimpinan Cabang
KOMITE WARTAWAN INDONESIA (KWI)
Kabupaten Pringsewu
Perihal: Penyampaian Dugaan Penyimpangan dan Manipulasi Dana Desa Pekon Warga Mulyo Tahun Anggaran 2025 – 2026
Dengan hormat,
Melalui surat terbuka ini, kami selaku pengurus DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu menyampaikan hasil pengawasan dan penelusuran lapangan terkait dugaan penyimpangan, manipulasi anggaran, serta ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa di Pekon Warga Mulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, untuk periode tahun anggaran 2025 sampai 2026.
Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, konfirmasi langsung ke pihak pengelola pekon, serta verifikasi kondisi lapangan dan harga pasar yang berlaku, ditemukan indikasi sebagai berikut:
*INDIKASI PENYIMPANGAN*
1. Pos Pengelolaan & Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi
- Anggaran tercatat tahun 2025: Rp 17.000.000
- Realisasi: Pembayaran langganan WiFi sebesar Rp 290.000 per bulan
- Tahun 2026: Tercatat dalam rencana anggaran, rincian realisasi belum dapat diakses
2. Pos Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
- Anggaran tercatat tahun 2025: Rp 15.400.000
- Realisasi: Pembuatan 1 lembar baliho senilai Rp 100.000
- Tahun 2026: Alokasi tercatat cukup tinggi, rincian penggunaan belum jelas
3. Pos Pembangunan & Rehabilitasi Gapura Batas Desa
- Anggaran tercatat tahun 2025: Rp 57.383.500
- Realisasi: Dibangun di luar lokasi rencana, biaya wajar maksimal Rp 38.000.000
- Selisih lebih: Rp 19.383.500 hingga Rp 22.383.500
- Tahun 2026: Belum ada kejelasan rinci pertanggungjawaban
*DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR*
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 72 Ayat (2)
- UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan — Pasal 4
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 dan Pasal 3
- KUHP — Pasal 378 dan Pasal 415
*PERMINTAAN TINDAK LANJUT*
1. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen APBDesa, laporan pertanggungjawaban, dan bukti pengeluaran dana tahun 2025 sampai 2026
2. Memverifikasi kesesuaian anggaran, kondisi fisik pekerjaan, dan harga pasar yang berlaku
3. Memanggil pengelola keuangan dan perangkat pekon untuk memberikan keterangan serta bukti sah
4. Menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada masyarakat
Kami bersedia menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk memperlancar proses penyelidikan.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di: Pringsewu
Tanggal: 30 Juni 2026
Hormat kami,
DPC KWI KABUPATEN PRINGSEWU
(Tanda Tangan)
Neki Irawan
Nomor HP: 0895415417195
