Updateperistiwa.com, Mencuat dugaan kuat adanya rekayasa data dan ketidaktepatan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan pola alokasi yang dinilai tidak wajar dan berulang dalam kurun waktu panjang, yakni tahun 2022, 2023, hingga 2024. Hingga kini, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana untuk periode 2025‑2026 belum disampaikan ke instansi berwenang. Kasus ini terjadi di SD Negeri 1 Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
*DATA RINCIAN DANA BOS TAHUN 2022 – 2024*
*Tahun 2022*
Pencairan I (19 Juli 2022)
- Dana diterima: Rp 67.680.000 | Jumlah siswa: 188
- Pengembangan perpustakaan: Rp 20.715.000
- Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 5.012.000
- Asesmen & evaluasi pembelajaran: Rp 7.076.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp 19.930.220
- Pengembangan profesi: Rp 250.000
- Langganan daya & jasa: Rp 6.614.280
- Pemeliharaan sarana & prasarana: Rp 14.792.500
- Alat multimedia: Rp 0
- Pembayaran honor: Rp 44.050.000
- Total tercatat: Rp 118.440.000 (terdapat selisih pencatatan)
Pencairan II (11 Oktober 2022)
- Dana diterima: Rp 50.760.000 | Jumlah siswa: 188
- Pengembangan perpustakaan: Rp 2.640.000
- Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 0
- Asesmen & evaluasi pembelajaran: Rp 8.563.500
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp 3.570.500
- Pengembangan profesi: Rp 0
- Langganan daya & jasa: Rp 4.084.000
- Pemeliharaan sarana & prasarana: Rp 7.552.000
- Alat multimedia: Rp 300.000
- Pembayaran honor: Rp 24.050.000
- Total: Rp 50.760.000
*Tahun 2023*
Pencairan I (17 April 2023)
- Dana diterima: Rp 88.200.000 | Jumlah siswa: 196
- Pengembangan perpustakaan: Rp 30.896.500
- Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 1.500.000
- Asesmen & evaluasi pembelajaran: Rp 9.516.700
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp 5.986.800
- Pengembangan profesi: Rp 0
- Langganan daya & jasa: Rp 2.400.000
- Pemeliharaan sarana & prasarana: Rp 1.900.000
- Alat multimedia: Rp 0
- Pembayaran honor: Rp 36.000.000
- Total: Rp 88.200.000
Pencairan II (25 Juli 2023)
- Dana diterima: Rp 88.200.000 | Jumlah siswa: 196
- Penerimaan peserta didik baru: Rp 1.500.000
- Pengembangan perpustakaan: Rp 3.960.000
- Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 3.000.000
- Asesmen & evaluasi pembelajaran: Rp 10.591.680
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp 14.848.320
- Pengembangan profesi: Rp 0
- Langganan daya & jasa: Rp 4.200.000
- Pemeliharaan sarana & prasarana: Rp 13.400.000
- Alat multimedia: Rp 700.000
- Pembayaran honor: Rp 36.000.000
- Total: Rp 88.200.000
*Tahun 2024*
Pencairan (18 Januari 2024)
- Dana diterima: Rp 81.450.000 | Jumlah siswa: 181
- Pengembangan perpustakaan: Rp 20.589.800
- Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 1.000.000
- Asesmen & evaluasi pembelajaran: Rp 9.143.140
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp 6.201.060
- Pengembangan profesi: Rp 0
- Langganan daya & jasa: Rp 5.580.000
- Pemeliharaan sarana & prasarana: Rp 1.536.000
- Alat multimedia: Rp 2.400.000
- Pembayaran honor: Rp 35.000.000
- Total: Rp 81.450.000
Catatan Penting:
Pola alokasi terlihat berulang dengan kecenderungan besar pada pos pengembangan perpustakaan dan pembayaran honor, sementara pos peningkatan kualitas pembelajaran sangat kecil. Hingga pertengahan Juni 2026, laporan penggunaan dana tahun 2025‑2026 belum dilaporkan ke instansi.
Menanggapi data tersebut, Kepala Sekolah, Siti Rokhayah, memberikan penjelasan langsung kepada awak media di ruang kerjanya.
*Dalam keterangannya, Siti Rokhayah menyampaikan*
“Berdasarkan data Dapodik, jumlah peserta didik tahun 2025 tercatat sebanyak 160 siswa. Untuk pos pengembangan perpustakaan, kami merealisasikan pembelian buku pelajaran sebesar 10 persen dari total dana BOS setiap tahunnya. Namun untuk rincian nominal pastinya saya belum hafal karena pengelolaan ini masih baru dan masih dalam tahap dipelajari sepenuhnya.”
Terkait alokasi Administrasi Kegiatan Sekolah, ia menjelaskan anggaran ini mencakup pembiayaan guru honorer, kebutuhan alat tulis/buku, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung.
Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, realisasi dana difokuskan untuk menunjang kegiatan Pramuka dan Seni Tari. Sedangkan pada pos Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran, dana digunakan untuk pengadaan naskah soal ulangan semester, TKA, hingga ujian akhir maupun kegiatan penilaian lainnya.
Tentang ketertiban pencatatan, Kepala Sekolah menegaskan:
“Seluruh administrasi kegiatan satuan pendidikan sudah tercatat lengkap di dalam sistem ARKAS. Daftar petunjuk teknis pun tersedia, karena aturan sekarang mewajibkan setiap pengeluaran harus sinkron dan sesuai dengan apa yang tercatat di dalam ARKAS.”
Ditanya mengenai Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, beliau menjawab singkat: “Ya, pos tersebut ada dan lengkap semuanya tercatat di sana.” Padahal data tahun 2023 dan 2024 menunjukkan alokasi pos ini bernilai nol.
Untuk pos Langganan Daya dan Jasa, tercatat ada 10 jenis layanan yang dibayarkan. Sedangkan pada pos Alat Multimedia Pembelajaran, dana telah direalisasikan untuk pembelian proyektor guna mendukung proses belajar mengajar.
Mengenai Pembayaran Honor, di sekolah ini tercatat ada 4 guru yang menerima imbalan setiap bulan.
“Besaran tidak selalu sama setiap bulan karena bergantung pada jam mengajar. Namun rata‑rata yang diterima berkisar di angka Rp 1 juta per orang setiap bulannya,” jelasnya. Angka ini jika dikalikan 12 bulan mencapai Rp 48 juta, melebihi rata‑rata alokasi tahunan yang tercatat.
*Laporan Dugaan Ketidaksesuaian*
Verifikasi lapangan menunjukkan ketimpangan berulang selama tiga tahun berjalan:
🔹 Pengembangan Perpustakaan (rata‑rata di atas Rp 20 Juta/tahun)
Menjadi pos dengan nilai terbesar, namun jumlah koleksi, kondisi fisik, dan kelengkapan fasilitas tidak sebanding dengan nilai belanja yang terus tinggi. Sebagian barang tercatat ada namun tidak ditemukan.
🔹 Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler (sangat fluktuatif & rendah)
Anggaran sering kali sangat kecil atau bahkan nol, namun pelaksanaan kegiatan tetap dilaporkan berjalan normal; bukti pendukung kurang lengkap.
🔹 Kegiatan Asesmen & Evaluasi
Selisih besar antara biaya riil penggandaan soal dengan nilai yang dilaporkan; indikasi penggandaan bukti transaksi.
🔹 Administrasi Sekolah
Nilai sangat berubah‑ubah drastis tanpa alasan jelas, sering kali melebihi kebutuhan wajar operasional sekolah dasar.
🔹 Langganan Daya & Jasa
Dinyatakan ada 10 jenis layanan, namun tagihan asli dari penyedia jasa tidak mendukung jumlah dan nilai tersebut.
🔹 Pemeliharaan Sarana & Prasarana
Nilai berfluktuasi tajam; pekerjaan fisik yang terlihat di lapangan umumnya ringan dan tidak sesuai spesifikasi biaya yang tercatat.
🔹 Alat Multimedia
Sering tercatat nol atau sangat kecil, namun ada laporan pengadaan; barang yang tercatat tidak seluruhnya berfungsi atau ada.
🔹 Pembayaran Honor
Nilai besar mendominasi anggaran, namun ada selisih nyata dengan keterangan penerima; sebagian nama menyatakan tidak menerima jumlah sesuai laporan.
🔹 Keterlambatan Pelaporan 2025‑2026
Belum ada laporan pertanggungjawaban resmi, padahal kewajiban pelaporan bersifat berkala dan wajib disampaikan.
*DASAR HUKUM DAN KETENTUAN PASAL*
Pengawasan ini berlandaskan:
1. Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 3, 7, 17: Hak publik atas data dana publik; kewajiban badan publik menyediakan, melaporkan, dan mengelola secara transparan.
-
2. Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Pasal 3, 12: Asas akuntabilitas, kepatuhan aturan, dan larangan menyalahgunakan wewenang.
3. Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2, 11: Pemalsuan data/laporan, ketidaktepatan penggunaan dana, dan kerugian keuangan negara merupakan tindak pidana.
-
4. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
- Pasal 4, 14: Penggunaan harus tepat sasaran, didukung bukti sah, sinkron dengan ARKAS, dan dilaporkan tepat waktu.
*Pernyataan Awak Media*
“Tentu saja kami para awak media tidak akan tinggal diam atas dugaan penemuan di SDN 1 Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran ini. Akan kami secepatnya susun berkas lengkap hasil temuan dan pelaporan untuk diserahkan ke bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Pringsewu, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Pernyataan Warga/Pelapor:
“Pola alokasi yang berulang tidak wajar, selisih angka pencatatan, dan belum adanya laporan 2025‑2026 memperkuat dugaan ketidakberesan. Kami berharap penegak hukum segera menindaklanjuti guna menjamin dana pendidikan tidak diselewengkan.”
Masyarakat berharap hasil verifikasi segera dipublikasikan demi menjamin akuntabilitas pengelolaan pendidikan di wilayah Kecamatan Pagelaran.
