Pringsewu– Operasional pabrik penggilingan padi milik Parto di pekon Candi Retno Dusun 003 kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menuai protes keras dari warga sekitar.
Pasalnya limbah dari penggilingan padi berupa debu dan sekam yang beterbangan menempel di tanaman dedaunan dan air limbah di alirkan kesungai.kuat dugaan menjadi pemicu gangguan pernapasan dan penyakit kulit yang diderita masyarakat selama bertahun-tahun.
Kondisi ini dianggap sudah masuk tahap mengkhawatirkan karena debu halus yang mengandung spora jamur dan partikel tajam sekam merasuki area privat warga, dan air limbah mengalir kesungai.
"Debu hasil limbah sangat mengganggu, apalagi kalau angin berembus pencemaran terasa makin parah ditambah lagi air limbah yang dibuang kesungai keluh warga, Kamis (9/04/2026).
Warga tidak bermaksud menutup mata pencaharian orang lain, namun menuntut adanya pengendalian dampak lingkungan yang nyata.
Sementara itu pemeilik pabrik penggilingan padi yang dikeluhkan warga pekon candi Retno saudara Parto saat dihubungi melalui sambungan telpon dan peshan washaap untuk mempertanyakan terkait debu beterbangan ke pohon dan dedaunan serta air limbah dibuang ke sungai juga surat ijin resmi pabrik Namun sangat disayangkan tidak menuai balasan.
tidak mendapatkan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 20 ayat 1
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan:
Pencemaran lingkungan hidup; dan atau Kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 98
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.
Jika dilakukan karena kelalaian, ancamannya penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar
- Pasal 103
Setiap orang yang melanggar baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau baku mutu air limbah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.
Penjelasan:
Debu pabrik yang beterbangan sampai ke permukiman dan daun tanaman dianggap melanggar Baku Mutu Udara Ambien yang menyebabkan gangguan kesehatan dan kerugian bagi warga.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 24 ayat 1
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan wajib mengelola dan atau menanggulangi limbah yang dihasilkan.
Pasal 28
Setiap orang dilarang memasukkan pencemar ke air atau lingkungan hidup yang melanggar baku mutu air limbah dan atau baku mutu air.
- Pasal 103
Siapa saja yang membuang limbah cair tidak sesuai standar baku mutu bisa dipenjara 3 tahun dan denda Rp 3 Miliar.
Jika pabrik ini ternyata tidak punya izin resmi:
Pasal 114 UU 32 2009
Pengelola usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar
( Team )
