Dana Desa Diduga Bermasalah, Kepala Pekon Ganjaran Terancam Dilaporkan

Dana Desa Diduga Bermasalah, Kepala Pekon Ganjaran Terancam Dilaporkan

update peristiwa
Minggu, 08 Maret 2026


Updateperistiwa.com | Pringsewu — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai ratusan juta rupiah diduga mengandung kejanggalan, bahkan berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media pada Minggu (08/03/2026), terdapat beberapa item kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar yang patut dipertanyakan kewajaran serta realisasi pelaksanaannya di lapangan. Dua kegiatan yang menjadi sorotan antara lain pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa serta pembuatan poster atau baliho informasi penetapan LPJ APBDes untuk warga.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa anggaran pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa diduga hanya digunakan untuk pembayaran layanan WiFi sekitar Rp250.000 per bulan. Sementara untuk kegiatan pembuatan poster atau baliho informasi LPJ APBDes, realisasi di lapangan disebut hanya berupa satu baliho berukuran sekitar 3 meter dengan estimasi biaya sekitar Rp250.000 per unit.

Namun demikian, dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran yang beredar, nilai penganggaran untuk kegiatan tersebut tercatat jauh lebih besar sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.

“Jika benar terdapat selisih antara anggaran dan realisasi kegiatan, maka nilainya bukan lagi kecil, melainkan berpotensi mencapai ratusan juta rupiah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Rincian Anggaran yang Disorot
Tahun 2022
Pembuatan Poster Baliho Informasi Penetapan LPJ APBDes: Rp5.000.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa: Rp63.706.000

Tahun 2023
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa: Rp18.585.000
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa: Rp23.232.576
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa: Rp30.000.000
Pembuatan Poster Baliho Informasi Penetapan LPJ APBDes: Rp33.450.000

Tahun 2024
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa: Rp6.000.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa: Rp53.225.315
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster/Baliho LPJ APBDes): Rp14.200.000

Tahun 2025
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa: Rp37.398.050
Keterangan Perangkat Desa
Kepala Dusun setempat, Ahmad, saat ditemui di kediamannya menjelaskan bahwa anggaran jaringan komunikasi desa digunakan untuk pembayaran layanan WiFi.

“Untuk jaringan instalasi komunikasi dan informasi desa itu digunakan untuk pembayaran WiFi sekitar Rp250.000 per bulan. Kalau untuk rumah biasanya Rp150.000 per bulan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk pembuatan baliho informasi LPJ APBDes, setiap tahun hanya dibuat satu baliho dengan ukuran sekitar tiga meter.

“Kalau baliho LPJ itu biasanya satu saja setiap tahun. Ukurannya sekitar tiga meter dengan biaya kurang lebih Rp70.000 per meter,” ujarnya.

Kepala Pekon Belum Memberi Klarifikasi
Sementara itu, Kepala Pekon Ganjaran, Suswanto, saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp dengan nomor 085269xxxxxx, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meskipun nomor tersebut terpantau aktif.

Sejumlah warga Pekon Ganjaran melalui awak media menyampaikan harapan agar persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Mereka meminta Inspektorat, Unit Tipikor, serta Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa tersebut, khususnya pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Selain itu, masyarakat juga mendorong aparat penegak hukum membentuk tim investigasi guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Transparansi pengelolaan keuangan desa sendiri merupakan kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dana desa, termasuk melalui publikasi APBDes dan laporan pertanggungjawaban agar dapat melakukan pengawasan secara terbuka. 

“Dana desa bukan dana pribadi. Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar penggunaan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.
(Tim)

#DanaDesa
#Pringsewu
#InvestigasiDesa
#APBDes
#Tipikor
#TransparansiDanaDesa