PRINGSEWU – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Sumberejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan publik. Warga menilai pengelolaan BUMDes tersebut tidak transparan dan minim akuntabilitas, Sabtu (07/02/2026).
Dugaan tidak adanya pertanggungjawaban serta laporan resmi kepada masyarakat memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan dana yang bersumber dari uang masyarakat.
Sejak BUMDes mulai beroperasi, warga Pekon Sumberejo mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan, perkembangan unit usaha, kondisi aset, maupun rencana bisnis BUMDes. Minimnya informasi publik tersebut membuat masyarakat mempertanyakan apakah pengelolaan BUMDes telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga bahkan meminta awak media untuk menelusuri aktivitas BUMDes yang telah berjalan bertahun-tahun, namun dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan serta tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat.
Laporan mengenai penggunaan anggaran, omzet usaha, hingga nilai aset BUMDes Pekon Sumberejo diduga tidak pernah disampaikan secara transparan. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa pengelolaan BUMDes cenderung tertutup dan jauh dari prinsip keterbukaan informasi publik.
Saat awak media melakukan konfirmasi ke kediaman Febri selaku Bendahara BUMDes Pekon Sumberejo, diketahui bahwa unit usaha yang dijalankan adalah penyewaan tarup (tenda) sejak tahun 2019 hingga 2026.
Febri menjelaskan bahwa pihaknya hanya melanjutkan usaha BUMDes sebelumnya, dengan modal awal berupa dana sebesar Rp34 juta yang tersimpan dalam rekening dan digunakan kembali untuk penambahan unit tarup. Saat ini, jumlah unit tarup yang dimiliki disebut mencapai 12 unit lengkap dengan panggung.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, keterangan yang disampaikan mengalami perubahan. Dana tersebut disebut sempat digunakan untuk kegiatan simpan pinjam.
Terkait laporan pertanggungjawaban, Febri menyatakan bahwa LPJ memang ada.
Namun ketika ditanya mengenai pengembangan usaha dan manfaat yang dirasakan masyarakat, ia beralasan bahwa hasil usaha digunakan untuk perbaikan unit tarup yang rusak.
Dalam pengakuannya kepada awak media, Febri juga menyebutkan bahwa selama tiga tahun terakhir dirinya tidak lagi mengambil hasil dari unit usaha tersebut. Akan tetapi, ia mengakui bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, hasil usaha kerap digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Sementara itu, warga menyebut bahwa pada periode 2025 hingga 2026 telah terjadi pergantian kepengurusan BUMDes Pekon Sumberejo. Namun hingga kini, belum terlihat adanya serah terima kepengurusan secara resmi.
Warga menegaskan bahwa BUMDes tidak boleh dikelola secara tertutup, mengingat dana yang digunakan merupakan uang masyarakat.
“Ketika masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran yang masuk, ke mana dana digunakan, serta bagaimana hasil usaha dimanfaatkan, itu menunjukkan ada persoalan serius. Transparansi adalah pondasi utama, tanpa itu BUMDes kehilangan legitimasi,” ujar salah satu warga.
Masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pringsewu untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dan audit administratif terhadap pengelolaan BUMDes Pekon Sumberejo.
“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, hingga audit menyeluruh. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan audit investigatif,” tegas warga.
Warga juga menekankan bahwa apabila hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
“BUMDes bukan ruang kebal hukum. Jika ada dana yang tidak jelas penggunaannya, maka penegak hukum harus masuk,” tambahnya.
Informasi dari masyarakat juga memperkuat dugaan bahwa pengelolaan unit usaha tarup (tenda) yang saat ini berjalan diduga lebih mengarah pada kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat desa.
Ketiadaan laporan perkembangan usaha, nilai aset, dan omzet tahunan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMDes Pekon Sumberejo.
“Jika dugaan ini terbukti benar, maka seluruh pengurus BUMDes Pekon Sumberejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu harus bertanggung jawab secara administratif dan moral,” pungkas warga.
(Tim)
