PRINGSEWU — updateperistiwa.com
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan publik setelah awak media menemukan sejumlah indikasi ketidaktransparanan dan lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana usaha desa tersebut.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2025, menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan kantor operasional, papan nama, maupun identitas kelembagaan resmi BUMDes Pekon Kemilin di lingkungan desa. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat BUMDes diketahui telah menerima penyertaan modal desa sejak beberapa tahun lalu.
Aryani, yang mengaku sebagai Ketua BUMDes Pekon Kemilin, memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa pada tahun 2016 BUMDes menerima anggaran Rp30 juta untuk usaha pupuk, namun usaha tersebut tidak berjalan. Kemudian pada tahun 2019, kembali dikucurkan dana Rp50 juta dengan jenis usaha serupa, namun kembali tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Total dana sebesar Rp80 juta tersebut, menurut Aryani, tidak hilang, melainkan dialihkan dengan skema peminjaman kepada petani untuk kebutuhan pupuk dan bibit. Dari skema itu, BUMDes disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 per kilogram, yang diklaim berkembang hingga mencapai Rp135 juta.
Namun, klaim tersebut tidak disertai dokumen pendukung, seperti laporan keuangan tertulis, buku kas, neraca usaha, maupun laporan pertanggungjawaban resmi kepada pemerintah desa dan masyarakat.
“Dari hasil itu, kami pernah menyetor ke pekon sekitar Rp1,5 juta,” ujar Aryani.
Keterangan yang disampaikan dinilai berubah-ubah dan tidak rinci, terutama terkait mekanisme pengelolaan dana, pencatatan administrasi, serta dasar hukum peminjaman modal kepada petani.
Dalam proses konfirmasi tersebut, awak media juga mencatat adanya tindakan yang patut diduga sebagai upaya penyuapan. Ketua BUMDes diduga menawarkan sejumlah uang kepada awak media setelah wawancara berlangsung, dengan maksud agar persoalan tersebut tidak diberitakan. Tawaran tersebut langsung ditolak oleh awak media dan dicatat sebagai bagian dari temuan investigasi.
Atas temuan tersebut, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
Dugaan pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dugaan pelanggaran Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang mewajibkan BUMDes memiliki administrasi, laporan keuangan, dan pertanggungjawaban terbuka kepada publik.
Dugaan penyalahgunaan tata kelola BUMDes, karena tidak adanya kantor, papan nama, dan struktur organisasi yang dapat diakses masyarakat.
Dugaan upaya menghalangi fungsi kontrol sosial pers, yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat Pekon Kemilin, mengingat BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan justru menimbulkan polemik dan ketidakpercayaan publik.(Tim)
