Pesawaran | UpdatePeristiwa.com —
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, kini mencuat ke permukaan. Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Pesawaran melayangkan surat resmi konfirmasi dan klarifikasi kepada Koordinator Kecamatan (Korwil) dan UPT Pendidikan Way Khilau, tertanggal 29 Oktober 2025.
Surat bernomor 0139/MARCAB/ORMAS-LMPP/PESAWARAN/X/2025 itu memuat hasil temuan awal dan rencana tindak lanjut organisasi atas dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) serta penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis BOS di beberapa sekolah dasar.
Dalam surat tersebut, LMPP memaparkan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya:
1. Dugaan mark-up anggaran administrasi satuan pendidikan.
Ditemukan penggunaan dana administrasi yang tidak proporsional, melanggar ketentuan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12(2) serta UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3(1) tentang prinsip efisiensi anggaran.
2. Pembengkakan anggaran pemeliharaan sarana prasarana.
Beberapa realisasi anggaran tidak disertai bukti fisik seperti foto kegiatan, invoice, atau berita acara, yang seharusnya wajib sesuai PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPJ Keuangan Negara.
3. Dugaan siswa fiktif dan kelebihan salur dana BOS.
LMPP menemukan ketidaksesuaian antara data Dapodik semester ganjil dan genap dengan kondisi riil di lapangan. Terdapat perbedaan signifikan jumlah siswa yang diduga berdampak pada kelebihan penyaluran dana BOS.
4. Indikasi fiktifitas kegiatan dan pengadaan barang.
Beberapa program diduga hanya tercatat dalam dokumen pelaporan tanpa realisasi nyata atau terjadi pembengkakan harga pengadaan.
LMPP mengutip beberapa regulasi sebagai dasar analisis hukum, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1): perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Pasal 12 huruf b: larangan gratifikasi bagi pejabat publik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ketua Harian LMPP Pesawaran, Robinson, menegaskan bahwa langkah konfirmasi ini merupakan bentuk kontrol sosial atas pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.
“Kami menempuh langkah resmi sesuai prosedur. Bila tidak ada klarifikasi dari pihak sekolah maupun UPT, maka kami akan teruskan laporan ini ke instansi pengawasan dan penegak hukum,” tegas Robinson.
Adapun lembaga yang akan menjadi rujukan laporan lanjutan antara lain Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek, BPK Perwakilan Provinsi Lampung, serta KPK atau Kepolisian.
Sebagai upaya pemberitaan berimbang, awak media telah mencoba menghubungi Korwil K3S Kecamatan Way Khilau melalui pesan WhatsApp pada 2 November 2025. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Langkah LMPP Pesawaran ini menuai perhatian publik lantaran menyangkut transparansi dan akuntabilitas dana pendidikan. Bila temuan ini benar, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
Masyarakat berharap UPT dan sekolah-sekolah di Kecamatan Way Khilau segera membuka klarifikasi terbuka agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana BOS tetap terjaga.
