Updateperistiwa.com, Pesawaran — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi sorotan publik. Dugaan ketidakwajaran dalam sejumlah pos anggaran menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan transparansi penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara tersebut.
Informasi yang diterima redaksi menunjukkan adanya belanja desa yang dinilai tidak proporsional, termasuk pada sektor pengadaan barang, insentif perangkat desa, serta biaya operasional, yang berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran.
Dari hasil penelusuran dokumen, terdapat pengadaan neon box senilai Rp 15.000.000 dan tenda kemah empat unit senilai Rp 78.520.000, yang dinilai masyarakat jauh di atas harga pasaran.
Selain itu, insentif RT sebesar Rp 120.750.000 serta honor operator desa lebih dari Rp 24.000.000 ikut dipersoalkan karena dinilai tidak disertai rincian daftar penerima maupun mekanisme pembagian yang jelas.
“Besarnya angka-angka tersebut menimbulkan pertanyaan soal dasar kebutuhan, harga satuan, dan kesesuaian dengan peraturan,” tulis salah satu poin dalam dokumen permintaan klarifikasi masyarakat.
Sorotan lain muncul pada belanja operasional perkantoran, di mana terdapat dua alokasi serupa pada nomenklatur berbeda, yakni:
Keterangan Nilai
Belanja Operasional (APBDes) Rp 4.500.000
Belanja Operasional (SILPA DD) Rp 750.000
Praktik seperti ini dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dan tidak berulang, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Warga juga menyoroti proyek rabat beton yang tercatat memiliki nilai realisasi sebesar Rp 148.640.000, sementara dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya tercantum Rp 69.585.000.
Selisih cukup besar ini memunculkan dugaan adanya perbedaan spesifikasi teknis antara dokumen dan pelaksanaan di lapangan, yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi publik, Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Cabang Pesawaran telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Ponco Kresno dengan Nomor: 0138/MARCAB/ORMAS-LMPP/PESAWARAN/X/2025.
Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah desa menyampaikan penjelasan tertulis dalam waktu tujuh hari kerja, disertai salinan dokumen APBDes, bukti transaksi, dan daftar penerima manfaat anggaran baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Pengelolaan keuangan desa wajib mengacu pada sejumlah regulasi pokok, di antaranya:
Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:
Pemerintah desa wajib mempublikasikan APBDes kepada masyarakat melalui papan informasi atau media digital desa sebagai bentuk keterbukaan publik.
Dengan dasar hukum tersebut, permintaan klarifikasi LMPP memiliki legitimasi kuat sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Desa Ponco Kresno belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemborosan dan permintaan klarifikasi tersebut.
