Sekretaris LBH PWRI Pringsewu: Hibah Itu Sah dan Mengikat, Gugatan Ahli Waris Tak Berdasar

Sekretaris LBH PWRI Pringsewu: Hibah Itu Sah dan Mengikat, Gugatan Ahli Waris Tak Berdasar

update peristiwa
Jumat, 22 Agustus 2025


UpdatePeristiwa.com, Pringsewu – Sengketa tanah lapangan Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Kota Agung menuai perhatian publik. Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWRI Kabupaten Pringsewu, Surohman, S.H., menegaskan bahwa klaim ahli waris atas tanah hibah desa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, setiap pihak yang menggugat aset desa harus memahami terlebih dahulu definisi hibah sebagaimana diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata, yakni:

“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu benda secara cuma-cuma, tanpa dapat ditarik kembali, untuk kepentingan penerima hibah yang masih hidup.”



Surohman menambahkan, hibah hanya bisa dibatalkan dalam kondisi sangat terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1672 dan 1673 KUHPerdata. Itu pun tidak berlaku jika hibah telah dijalankan puluhan tahun dan tercatat sah dalam dokumen resmi negara.

“Delapan warga sudah menghibahkan tanah itu sejak 1939 untuk kepentingan desa. Sertifikat tahun 2017 menjadi bukti sah bahwa tanah tersebut benar-benar tercatat sebagai aset Pekon Yogyakarta. Secara hukum, hibah bersifat final, tidak bisa ditarik kembali hanya karena ada klaim ahli waris setelah sekian lama,” tegasnya.



Surohman juga mengapresiasi kekompakan masyarakat Yogyakarta yang hadir berbondong-bondong mengawal sidang lapangan pada Jumat (22/8/2025).

“Saya salut dengan kebersamaan masyarakat. Mereka hadir bukan sekadar massa, tapi wujud kesadaran hukum rakyat. Ini menunjukkan bahwa mereka tahu persis lapangan itu milik desa, milik bersama, dan harus dipertahankan,” ujarnya.



LBH PWRI Pringsewu, lanjut Surohman, memberikan dukungan moril penuh kepada masyarakat Yogyakarta agar tidak goyah menghadapi gugatan. Ia menekankan bahwa asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus menjadi pegangan majelis hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Masyarakat tidak boleh gentar. Hukum jelas berpihak kepada kebenaran. Tanah hibah itu sah milik desa, dan LBH PWRI akan berdiri bersama warga Yogyakarta sampai proses hukum ini selesai,” pungkasnya.



Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 27 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Hasil sidang tersebut diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah penyelesaian sengketa tanah ini.

Reporter Update Peristiwa