Citrahukum.com
Kamis, 1 Mei 2025
Oleh: [NAZIR]
Pekon, atau desa, bukan lagi sekadar pelengkap dalam panggung pembangunan nasional. Ia adalah fondasi utama yang menopang keberlanjutan bangsa. Dengan segala potensi sumber daya alam, kekayaan budaya, dan semangat gotong royong yang melekat, pekon kini berdiri di garis depan perubahan.
Melalui program Dana Desa dan berbagai inisiatif pembangunan berbasis masyarakat, pemerintah pusat telah memberi kewenangan lebih luas kepada pemerintahan desa. Tugas kita sekarang adalah memastikan kewenangan itu dikelola dengan bijak, tepat sasaran, dan berpihak pada kesejahteraan warga.
Kita telah melihat banyak kisah inspiratif. Di beberapa pekon, aparatur desa dengan penuh dedikasi membangun infrastruktur vital: jalan penghubung, saluran irigasi, jembatan desa, dan fasilitas kesehatan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bermunculan, menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan pencipta lapangan kerja baru. Tidak sedikit pula yang menghidupkan kembali adat dan tradisi, membangun identitas sekaligus daya tarik wisata.
Namun, jalan masih panjang. Pemerintahan pekon harus semakin transparan dan partisipatif. Musyawarah desa perlu benar-benar menjadi ruang terbuka bagi semua lapisan masyarakat untuk berpendapat. Pemuda dan perempuan harus dilibatkan lebih aktif dalam pengambilan keputusan. Dengan sinergi yang kokoh, pekon bisa menjadi pusat inovasi sosial dan ekonomi.
Sebagaimana pepatah lama, "Kalau bukan kita yang membangun kampung halaman, siapa lagi?" Mari kita bangun semangat optimisme ini. Mari kita dukung pemerintahan desa yang mau belajar, berinovasi, dan berkolaborasi. Karena membangun pekon sejatinya adalah membangun Indonesia.(Nazir)
Pringsewu 1 Mei 2025
0 Komentar