Penulis: Tim Redaksi Citrahukum.com
Tanggal: 30 April 2025
CITRAHUKUM.COM – Akhirnya! Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) resmi mengeluarkan putusan yang bikin banyak warganet lega. Lewat Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa lembaga pemerintah maupun perusahaan tidak bisa lagi menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk menjerat kritik dari masyarakat.
Dengan kata lain, rakyat kini lebih bebas bicara – asalkan tetap bertanggung jawab.
Isi Putusan MK yang Bikin Sejarah
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 23 April 2024, dengan inti yang sangat jelas:
“Yang dapat menjadi subjek pelapor dan pelaporannya dapat diproses berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah perseorangan, bukan institusi, korporasi, atau badan hukum.”
Artinya, kalau yang dikritik adalah lembaga, dan bukan orang secara pribadi, maka lembaga tersebut tidak bisa lagi melaporkan pencemaran nama baik.
Kritik terhadap institusi bukan kejahatan. Titik.
Pasal yang Sering Bikin Resah
Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Selama ini, pasal ini sering banget jadi “pasal karet” untuk membungkam kritik rakyat. Tapi sekarang, sudah ada remnya.
Kenapa Ini Penting Banget?
Sederhana:
Gak semua kritik itu penghinaan.
Gak semua suara rakyat itu hoaks.
Dan gak semua institusi suci dari kritik.
Selama ini, banyak orang takut bersuara karena takut dikriminalisasi. Sekarang, kalau yang kamu kritik adalah kebijakan publik, pelayanan buruk, atau tindakan arogan institusi, kamu gak bisa lagi dipolisikan hanya karena institusinya “baper”.
Tapi Hati-Hati, Bro!
Kritik tetap harus:
Berdasarkan data dan fakta.
Bukan fitnah.
Bukan ujaran kebencian atau menyerang SARA.
Bukan nyerang pribadi, apalagi pakai kata-kata kasar.
Jadi, kalau kamu marah sama pelayanan publik, kamu boleh kritik keras. Tapi jangan bawa-bawa nama pribadi pejabat dengan hinaan. Itu bisa beda cerita.
Citrahukum.com Dukung Suara Rakyat!
Putusan MK ini adalah kemenangan kecil buat demokrasi besar. Media seperti kami akan terus berdiri di garis depan untuk menyuarakan keadilan dan memberitakan kebenaran. Dan kamu, rakyat, punya hak untuk tidak dibungkam!
Sumber Hukum Resmi:
Mahkamah Konstitusi RI
Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023
Bisa dicek di: www.mkri.id
#CitraHukum #UUITE #PutusanMK #StopKriminalisasi #KritikBukanKriminal #DemokrasiDigital #BeraniBersuara #PasalKaretEnyahlah #CitraHukumUntukRakyat #MKBerpihakKePublik #BersuaraItuHak #JanganTakutNgomong
Punya Masalah Serupa? Lapor Aja!
DPC LBH PWRI Pringsewu Siap Dampingi:
Sekretaris (Surohman, SH): 0822-8214-6869
Citrahukum.com – Tajam, Santai, dan Berani Bicara Kebenaran.
Karena hukum bukan milik penguasa. Hukum milik kita semua!
0 Komentar