UpdatePeristiwa.com | Lampung – Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pekon di Provinsi Lampung mulai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH). Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dan jaringan pengawasan publik, pemicu utamanya tak lain adalah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dan ketidakpatuhan terhadap regulasi administrasi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dokumen-dokumen yang mestinya bersifat terbuka, seperti APBDes, RKPDes, dan laporan realisasi anggaran, justru tidak tersedia saat diminta oleh masyarakat atau lembaga pemantau. Padahal, keterbukaan informasi publik adalah amanat undang-undang.
“Dokumen pertanggungjawaban seringkali tidak sinkron dengan kegiatan di lapangan. Selain itu, masih ada pekon yang belum menyusun atau mempublikasikan APBDes secara lengkap,” ujar salah satu pegiat kontrol sosial di Lampung.
๐ Transparansi Pekon Kini Jadi Sorotan: Siap atau Tunggu Masalah?
Selain pengelolaan anggaran, ketidaksiapan aparatur pekon dalam urusan administratif seperti penyediaan data dan pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) juga menjadi celah hukum yang bisa berujung pada pemanggilan klarifikasi oleh aparat.
Apalagi, laporan-laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang tidak dibarengi bukti dokumentasi yang rapi, semakin memperkuat potensi masalah hukum bagi kepala pekon.
Kini pertanyaannya sederhana namun penting:
Apakah pekon kita sudah siap terbuka dan aman, atau justru menunggu saat masalah datang?
๐ก Solusi: Bukan Sekadar Tertib Administrasi, Tapi Juga Siaga Hukum
Penguatan dokumentasi, pembentukan PPID, serta pendampingan hukum yang memahami regulasi desa bukan lagi opsi, tapi kebutuhan. Dengan tata kelola yang baik dan terbuka, kepala pekon bisa lebih tenang, data bisa menjawab tuduhan, dan desa pun lebih kuat menghadapi pengawasan publik.
๐ Untuk diskusi atau pendampingan terkait PPID Pekon, transparansi data, atau penguatan hukum administrasi desa:
Hubungi: Surohman, S.H. – 0822-8214-6869
๐ Catatan Redaksi:
Artikel ini tidak menyebut nama pekon secara spesifik demi menjaga asas praduga tak bersalah dan mendorong perbaikan bersama demi tata kelola desa yang lebih baik.
0 Komentar