UpdatePeristiwa.com – Pringsewu
Kesetiaan merupakan fondasi utama dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Namun, hal tersebut tampaknya tidak berjalan baik dalam rumah tangga pasangan asal Kabupaten Pringsewu, yang kini tengah menjadi perbincangan masyarakat karena dugaan perselingkuhan.
Seorang pria berinisial EP (41), warga Pekon Wayjaha, Kecamatan Pagelaran, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa dikhianati oleh istrinya, S (40), yang diduga menjalin hubungan tak pantas dengan seorang pria berinisial SR, warga Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran.
EP menceritakan bahwa kecurigaan terhadap istrinya bermula ketika ia mendapati sejumlah pesan dan rekaman suara yang menunjukkan adanya komunikasi intens antara S dan SR. Bahkan, ia sempat memergoki istrinya sedang melakukan panggilan dengan SR menggunakan ponsel milik rekan kerjanya di salah satu rumah makan tempat S bekerja.
Menurut penuturan EP, sang istri awalnya pulang ke rumah orang tuanya untuk keperluan anak dan kebutuhan rumah tangga. Namun, saat kembali ke kediaman mereka di Wayjaha, diduga SR mengikuti dan masuk ke rumah EP. Di sinilah dugaan perzinaan itu terjadi. EP mengklaim telah mendapatkan pengakuan dari istrinya atas hubungan tersebut, yang disampaikan dalam suasana emosional dan penuh penyesalan.
“Saya tahu dari isi pesan dan suara di HP yang saya sadap. Setelah saya tanya, istri sempat menyangkal, tapi akhirnya mengaku dan minta maaf,” ujar EP.
Ia juga mengungkap bahwa sebelumnya telah dua kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan pihak SR, namun belum menemukan titik temu. Karena itu, EP mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum, dengan membawa bukti-bukti berupa pesan dan rekaman suara yang dimilikinya.
Landasan Hukum Dugaan Perzinaan
Kasus dugaan perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Pasal 284 KUHP lama menyatakan bahwa perzinaan hanya dapat diproses atas dasar pengaduan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri), dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara.
Pasal 411 KUHP baru, yang akan berlaku pada tahun 2026, meningkatkan ancaman pidana menjadi paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Adapun untuk proses hukum, pembuktian perzinaan harus memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung oleh pihak pelapor kepada tim media. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Seluruh isi berita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan redaksi tidak bermaksud menghakimi atau memvonis pihak mana pun.(Tim)
0 Komentar