(Opini Hukum dan Demokrasi)
Hak Demonstrasi Adalah Hak Konstitusional, Bukan Kejahatan
Di negara hukum seperti Indonesia, berdemonstrasi bukanlah kejahatan.
Berdemonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Hak ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan:
Menyampaikan pendapat adalah hak asasi manusia.
Negara dan aparat wajib menghormati dan melindungi hak tersebut.
Aparat Wajib Melindungi, Bukan Mengintimidasi
Namun kenyataan di lapangan sering kali berbeda.
Banyak aksi damai justru berakhir ricuh akibat tindakan represif dari aparat.
Demonstran didorong, dibentak, bahkan dipukul padahal hukum tegas melarang itu.
Pasal 18 ayat (1) UU 9/1998 menyebutkan:
"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku."
Kekerasan terhadap demonstran damai berpotensi melanggar:
Pasal 351 KUHP (penganiayaan),
Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan),
serta pelanggaran Hak Asasi Manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999.
Negara hukum seharusnya melindungi, bukan justru menindas.
Hak Demonstrasi Membawa Kewajiban Tertib dan Damai
Dalam memperjuangkan hak, demonstran juga harus sadar akan kewajibannya.
Kewajiban Demonstran Menurut UU No. 9 Tahun 1998
1. Memberitahukan Rencana Demo ke Polisi
Minimal 3x24 jam sebelum aksi.
Pemberitahuan berisi maksud, rute, lokasi, jumlah peserta, nama penanggung jawab.
2. Melaksanakan Aksi Secara Damai
Tanpa kekerasan, tanpa senjata, tidak merusak fasilitas umum.
3. Menghormati Hak Orang Lain
Tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara sewenang-wenang.
4. Tunduk Pada Aturan
Mengikuti arahan pengamanan demi ketertiban umum.
Demo damai adalah bentuk ekspresi sah dalam negara demokratis.
Sebaliknya, aksi anarkis bisa menghilangkan legitimasi gerakan itu sendiri.
Negara Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Dalam demokrasi, suara rakyat adalah fondasi kekuasaan.
Aparat negara harus menjadi pelindung, bukan momok yang menakutkan.
Kekuasaan sejati tidak takut terhadap kritik.
Kekuasaan yang membungkam kritik dengan kekerasan hanyalah menandakan ketidakpercayaan dirinya sendiri.
Menjaga ketertiban penting. Tetapi melindungi hak asasi jauh lebih fundamental.
Mari Jaga Hak, Hormati Kewajiban, Tegakkan Keadilan
Sebagai bangsa besar, kita harus tegas berkata:
"Demo adalah hak. Kekerasan terhadap demonstran damai adalah pelanggaran hukum."
Demokrasi hidup dari keberanian rakyat menyuarakan keadilan.
Dan negara besar berdiri di atas penghormatan terhadap hak rakyatnya.
Karena dalam demokrasi sejati, suara rakyat adalah harga mati.
Catatan Hukum:
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) – Hak berkumpul dan menyampaikan pendapat.
UU No. 9 Tahun 1998 – Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
UU No. 39 Tahun 1999 – Hak Asasi Manusia.
KUHP Pasal 335 – Perbuatan tidak menyenangkan.
KUHP Pasal 351 – Penganiayaan.
Disclaimer:
Tulisan ini adalah opini berdasarkan hak kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tulisan ini tidak bertujuan menyerang pihak manapun secara pribadi, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif membangun demokrasi yang sehat.
0 Komentar